Warga Depok Diminta Meriahkan Perayaan HUT ke-78 RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara RI No. B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian
Terna, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023.
Melalui surat edaran yang diterima IDN Times, Mohammad Idris mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023 secara serentak.
Dalam surat itu, setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta, serta tempat strategis lainnya diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, dan alat peraga lainnya.
"Memasang spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak," ujar Idris dalam surat tersebut, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Pria Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati
1. Logo dan desain dapat diunduh di website
Masyarakat dapat menggunakan logo dan desain HUT ke-78 Kemerdekaan RI dalam berbagai bentuk media. Baik itu desain atau tampilan website, media sosial, tayangan media televisi dan online, dekorasi bangunan, maupun dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas.
"Diimplementasikan melalui produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik," kata dia.
Adapun logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI dan desain turunannya itu dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Ratusan Koperasi di Depok Masuk Kategori Tidak Sehat
2. Masyarakat harus ikut berdiri tegap saat detik proklamasi
Pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB atau selama tiga menit, masyarakat diminta menghentikan semua kegiatan untuk ikut berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
"Dapat berdiri tegap selama tiga menit untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi," pinta Idris.
Sementara bagi yang tengah melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila aktivitasnya dihentikan, maka hal tersebut tidak berlaku.
"Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta dapat memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya, sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan," tegas Idris.
Baca Juga: Kisah Andre Onana, Sarung Tangan dari Depok Sampai Manchester United
3. Pemasangan bendera merah putih dapat dilaksanakan sejak awal Agustus
Lebih lanjut, Idris mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan 2023 dengan pernak-pernik merah putih. Masyarakat juga harus berpartisipasi dengan memasang bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggalnya.
"Pemasangan bendera dapat dilaksanakan sejak 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023," kata dia.
Tidak hanya pemasangan bendera, masyarakat dan stakeholder lainnya juga diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia secara daring atau luring.
Baca Juga: Senyum Agung Saat Motornya yang Dicuri Dikembalikan Polres Metro Depok