Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Diketahui, Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.
Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut bersama-sama Helena Lim kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.
Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.
Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan solah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.
Sedangkan uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.
Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.