Jaksa: Harvey Moeis Bikin Negara Rugi Rp300 T dan Nikmati Rp210 M

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang juga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp300 triliun itu.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Harvey Moeis dinilai tak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Harvey Moeis juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Ia juga dinilai telah membuat kerugian negara dan turut menguntungkan diri sendiri.
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp303.263.938.131.000,14. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp210 miliar," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
"Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp210 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak punya harta lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara enam tahun," ujar Jaksa.