Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Timah, Harvey Moeis: Anakku, Papa Bukan Koruptor!

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya sih...
  • Harvey Moeis membantah tuduhan korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Harvey meminta maaf kepada anak-anaknya dan berharap mereka tetap kuat menghadapi cobaan ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang juga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menyatakan kepada anak-anaknya bahwa ia bukan koruptor. Hal itu ia sampaikan ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

"Anak-anakku Rapha dan Mikha, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi," ujar Harvey.

"Apa pun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan sejarah dan waktu yang akan membuktikan," kata dia.

1. Harvey minta maaf kepada anak-anaknya

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Pada kesempatan itu, Harvey juga meminta maaf kepada kedua anaknya. Ia menyesal karena seharusnya anak-anaknya mendapat kasih sayang darinya.

"Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ujarnya.

2. Harvey minta anak-anaknya mengerti

Terdakwa Harvey Moeis (kiri) dan Suparta (kanan) duduk menunggu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Terdakwa Harvey Moeis (kiri) dan Suparta (kanan) duduk menunggu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Harvey berharap anak-anaknya bisa mengerti situasi saat ini. Ia meminta mereka tetap kuat dalam menghadapi cobaan tersebut.

"Nanti kalau kalian sudah bertambah besar, Papa harap kalian bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi kita, dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil," ujar dia.

"Namun satu hal yang Papa tekankan, jangan jadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan, jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun kalian berada," kata Harvey.

3. Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp300 miliar itu.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Harvey Moeis dibebankan membayar uang pengganti korupsi Rp210 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us