Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diduga Langgar Keimigrasian, 78 Tenaga Kerja Asing di Bekasi Ditangkap
78 Tenaga Kerja Asing di Bekasi Ditangkap. (Dokumen Imigrasi Bekasi)
  • Sebanyak 78 tenaga kerja asing ditangkap di kawasan industri Deltamas, Bekasi, karena diduga melanggar aturan keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor atau izin tinggal.
  • Pihak Imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa deportasi dan blacklist bagi WNA yang terbukti melanggar, sementara yang memiliki izin sah diperbolehkan kembali bekerja sesuai ketentuan.
  • Operasi Wira Waspada digelar untuk memastikan keberadaan warga asing tidak mengganggu stabilitas keamanan serta peluang kerja masyarakat lokal, sejalan dengan kebijakan Selective Policy dan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penangkapan 78 tenaga kerja asing di Bekasi karena diduga melanggar aturan keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor serta izin tinggal saat pemeriksaan berlangsung.
  • Who?
    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, dipimpin oleh Jaya Saputra, menangkap 78 WNA asal China, Vietnam, dan Malaysia.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Kegiatan penangkapan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, dan keterangan resmi disampaikan pada Rabu, 15 April 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan karena para tenaga kerja asing tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah serta untuk memastikan kegiatan mereka sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
  • How?
    Operasi dilaksanakan dalam rangka Operasi Wira Waspada secara serentak di seluruh Indonesia dengan pemeriksaan langsung terhadap dokumen keimigrasian para pekerja asing di lokasi industri tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak orang dari luar negeri kerja di Bekasi. Polisi imigrasi datang dan tangkap 78 orang karena mereka tidak punya surat izin tinggal. Ada yang dari China, Vietnam, dan Malaysia. Sekarang petugas lagi periksa apakah mereka boleh kerja di sini atau tidak. Kalau salah, mereka bisa disuruh pulang ke negaranya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Operasi Wira Waspada di Bekasi menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan melalui pengawasan keimigrasian yang tegas namun terukur. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan kegiatan tenaga kerja asing berlangsung sesuai izin, sehingga stabilitas sosial dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal tetap terlindungi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menangkap 78 orang tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Greenland Internasional Industral Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/4/2026) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Untuk di Imigrasi Bekasi fokus pada pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap TKA yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi memiliki visa atau izin tinggal yang sesuai," katanya, Rabu (15/4/2026).

1. Tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari 78 TKA yang ditangkap, jelas Jaya, 76 orang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, Satu WNA asal Vietnam, dan Satu WNA sisanya berasal dari Malaysia.

Jaya juga mengatakan, 78 TKA tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan berlangsung, seperti paspor maupun izin tinggal.

"Tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) asal China, sedang dalam konfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukan apakah telah sesuai dengan perizinannya. Sementara, WNA lainnya sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukannya," jelas dia.

2. Penindakan tegas untuk pelanggaran

78 Tenaga Kerja Asing di Bekasi Ditangkap. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Jaya menyampaikan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang masuk dalam perundang-undangan terkait berkegiatan tanpa visa maupun izin, WNA tersebut akan dikenakan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman deportasi hingga blacklist atau tidak dapat kembali ke Indonesia.

"Namun, bagi yang telah memiliki izin tinggal yang sesuai maka akan kami kembalikan dokumennya dan dapat melanjutkan kegiatan bekerja sebagaimana perizinan yang telah dimilikinya, namun kami wajib mengingatkan untuk pelaksanaan kegiatan, pekerjaan, harus sesuai dengan apa yang diizinkan," kata dia.

3. Pastikan tidak mengganggu masyarakat lokal

Barang bukti 78 WNA yang ditangkap Imigrasi Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jaya menambahkan, Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari penerapan kebijakan Selective Policy, yakni hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diperbolehkan masuk dan beraktivitas.

“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan maupun mengambil peluang kerja masyarakat lokal,” kata dia.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke Kantor Imigrasi Bekasi.

“Ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, di mana kehadiran kami harus memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap dia.

Editorial Team