Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menangkap 78 orang tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Greenland Internasional Industral Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Untuk di Imigrasi Bekasi fokus pada pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap TKA yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi memiliki visa atau izin tinggal yang sesuai," katanya, Rabu (15/4/2026).
