Gerindra Bantah Hotman, Sebut Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

- Gerindra menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah intervensi hukum dan justru menjunjung tinggi penegakan hukum, membantah pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan kasus Febrie Adriansyah dengan presiden.
- Hotman Paris menyebut Kapolri tidak meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, menilai langkah itu keliru karena Febrie dianggap berkontribusi besar terhadap negara melalui Satgas PKH.
- Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi serta TPPU terkait PT ASABRI, dengan penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Gerindra, Bambang Haryadi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi hukum, sebaliknya justru menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Pernyataan Bambang disampaikan sekaligus membantah klaim pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris. Hotman sempat membawa-bawa nama Presiden dalam kasus eks Jampidsus itu.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
1. Gerindra minta Hotman tak kaitkan kasus Febrie dengan Prabowo

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI itu mengungkit penegakan hukum era Prabowo tidak pernah pandang bulu. Hal itu terliat dari sejumlah pembantu presiden yang ditangkap terkait kasus hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata dia.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," imbuh dia.
Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," kata dia.
2. Hotman sebut Kapolri tak izin presiden sebelum tangkap Febrie

Pengacara Hotman Paris menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024.
“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman menjelaskan, bagaimana pun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar dia.
Selain itu, ia menilai, tuduhan terhadap Febrie, jauh dari pada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau membela Febrie.
"Di mana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.
3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka TPPU

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.



















