Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra yang merupakan managing director sekaligus pemilik Grab Toko. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Yudha ditangkap karena diduga menipu dan melakukan pencucian uang.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).