Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Gunakan Suket Palsu, Gibran Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bakal melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat keterangan dalam pencalonan Wakil Presiden.

  • Pelapor menjadikan Putusan MK Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 sebagai dasar laporan terkait dokumen pendidikan Gibran.

  • Selain laporan polisi, pelapor menyatakan akan mengadukan dugaan pelanggaran konstitusional tersebut kepada DPR RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat keterangan nomor 9149 diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu disebut diajukan sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran.

Rabu (7/10/2026)

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bakal melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat keterangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bakal melaporkan Gibran atas dugaan pemalsuan surat keterangan dalam proses pencalonan Wakil Presiden.
  • Who?
    Gibran Rakabuming Raka dilaporkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melalui kuasa hukum Ahmad Khozinudin.
  • Where?
    Laporan dugaan tersebut akan disampaikan ke Bareskrim Polri. Ahmad Khozinudin juga memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
  • When?
    Pelaporan ke Bareskrim Polri direncanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Surat keterangan nomor 9149 diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
  • Why?
    Pelapor mempermasalahkan penggunaan surat keterangan sebagai syarat penyetaraan pendidikan Gibran dalam proses pencalonan Wakil Presiden.
  • How?
    Pelapor menggunakan Putusan MK Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 sebagai dasar pertimbangan laporan polisi dan berencana mengadukan persoalan tersebut ke DPR RI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mau melaporkan Gibran ke Bareskrim. Mereka bilang ada masalah dengan surat keterangan sekolah untuk pencalonan Wakil Presiden. Ahmad Khozinudin menjelaskan laporan itu. Mereka juga mau mengadu ke DPR RI. Sekarang laporan polisi dan pengaduan itu akan dibuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persoalan ini dibawa melalui jalur lembaga resmi, yaitu Bareskrim Polri dan DPR RI. Pelapor juga menyampaikan dasar yang digunakan, termasuk Putusan MK Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 serta dokumen yang dipersoalkan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan dan pengaduan disampaikan melalui proses kelembagaan yang tercantum dalam keterangan pelapor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bakal melaporkan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) dalam proses pencalonan wakil presiden (wapres) ke Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).

Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin menjelaskan, pihaknya melaporkan anak Joko “Jokowi” Widodo itu didasari dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri.

1. Pelapor mempermasalahkan Suket Gibran

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

Khozinudin menjelaskan, meskipun MK tidak menerima permohonan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), namun dalam pertimbangan hukumnya, putusan ini mengonfirmasi beberapa hal.

“Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Khozinudin.

Adapun satu-satunya syarat yang diajukan Gibran kata Khozinudin, yakni Suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” ujarnya.

2. Putusan MK jadi dasar pelaporan Gibran

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Khozinudin menyebut, Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan yakni sertifikat kelulusan dari luar negeri, ijazah dari luar negeri dan tidak memiliki diploma dari luar negeri.

“Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia yang seolah-olah itu sudah menjadi setara atau sederajat dengan pendidikan SMA di Indonesia,” ujarnya.

“MK ini bahkan menegaskan Gibran ini tidak pernah menyetorkan syarat-syarat itu. Dan dalam hal yang lain, MK itu telah melakukan dua hal sekaligus dan ini menjadi sempurna keterangan MK untuk kami jadikan pertimbangan untuk membuat laporan polisi,” lanjutnya.

3. Pelapor juga akan membuat pengaduan ke DPR RI

DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Selain membuat laporan polisi, Khozinudin juga mengaku bakal mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden melalui DPR RI.

“Karena putusan MK ini sudah membuktikan bahwa Gibran ternyata tidak punya ijazah, tidak pula punya ijazah luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya sertifikat dari luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya diploma dari luar negeri yang disetarakan. Artinya, murni prosesnya tinggal di DPR dan MPR,” ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article