Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bakal melaporkan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) dalam proses pencalonan wakil presiden (wapres) ke Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin menjelaskan, pihaknya melaporkan anak Joko “Jokowi” Widodo itu didasari dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri.
