Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lengkap! Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

34 min read
Lengkap! Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • MK menyatakan permohonan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon, termasuk organisasi, partai, dan warga, tidak memiliki kedudukan hukum.

  • Dalam pemeriksaan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setara SMA atau sederajat.

  • MK menilai perkara tak lagi berada dalam rezim sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden; tindak lanjut fakta tersebut menjadi ranah lembaga berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yang diajukan Denny Indrayana cs. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026).

Sidang putusan kasus ijazah Gibran mulai berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang ini, semua hakim MK yang berjumlah 9 orang hadir.

Berikut versi lengkap keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang mempersoalkan tentang syarat pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka, yang dikutip dari salinan PUTUSAN NOMOR 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.

Putusan dibacakan dari:

3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

Dalam Eksepsi

[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kewenangan Mahkamah, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan kewenangan mengadili yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan oleh para Pemohon karena tidak berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara pemilihan umum (pemilu), melainkan sengketa pemilihan berupa pelanggaran administratif dan pelanggaran prosedur pemilu presiden dan wakil presiden yang menurut Termohon dan Pihak Terkait hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain, in casu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Adapun menurut Termohon dan Pihak Terkait, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah final dan mengikat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRESXXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang keduanya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2024. Selain itu, menurut Termohon, substansi permohonan para Pemohon a quo termasuk dalam kategori pemakzulan (impeachment) wakil presiden, bukan lagi sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

[3.1.1] Bahwa terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.1.2] Bahwa salah satu kewenangan Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pemilu, in casu pemilu presiden dan wakil presiden, tetap dalam koridor asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kerangka demikian, UUD NRI Tahun 1945 mengandung semangat yang menghendaki penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Pada titik ini, posisi Mahkamah tidak dapat dilepaskan dari salah satu perannya sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus pelindung demokrasi (the guardian of democracy). Mandat konstitusional ini menuntut Mahkamah untuk tidak hanya menempatkan dirinya semata-mata sebagai Mahkamah yang hanya mengadili angka-angka hasil perolehan suara sehingga terbelenggu pada prosedur yang kaku, melainkan sebagai benteng terakhir dalam mengawal keadilan substantif. Demokrasi tidak boleh direduksi sekadar sebagai ikhtiar elektoral yang mekanistik, melainkan harus dipahami dalam kerangka demokrasi substantif sehingga kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif.

Pendekatan substantif demikian lebih memberikan perhatian pada bagaimana penyelenggaraan pemilu yang memberikan pelindungan atas dua pilar hak asasi politik warga negara yang saling berkelindan, yakni hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dicalonkan atau dipilih (right to be a candidate).

Artinya, keadilan elektoral (electoral justice) tidak akan pernah tercapai apabila salah satu dari hak tersebut direduksi maknanya menjadi sekadar pemenuhan syarat-syarat prosedural dan keterpenuhan rangkaian tahapan proses semata.

[3.1.3] Bahwa dalam kerangka memenuhi hal tersebut di atas, Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu yang menyebabkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi. Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden. Dalam konteks penyelesaian persoalan hukum pemilu, kerangka hukum positif Indonesia mengelompokkan jenis permasalahan hukum pemilu yang terjadi dalam atau selama proses penyelenggaraan pemilu, yaitu mulai dari tahapan pendaftaran peserta pemilu, tahapan pemungutan suara hingga tahapan penetapan rekapitulasi hasil pemilu menjadi beberapa kategori sekaligus lembaga yang diberikan kewenangan menyelesaikan setiap permasalahan hukum pemilu di masing-masing kategori tersebut.

Berkenaan dengan pengelompokan permasalahan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) dimaksud, Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang keduanya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2024, khususnya pada Sub-paragraf [3.2.1] sebagai berikut:

Secara konstitusional, norma Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.

Sesuai dengan perintah Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 dimaksud, kontestasi Pemilu 2024 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832, selanjutnya disebut UU Pemilu).

Berkenaan dengan persoalan hukum dan sekaligus penegakan hukum pemilu, UU Pemilu telah mengelompokkan jenis permasalahan hukum pemilu yang terjadi dalam atau selama proses penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran peserta pemilu, tahapan pemungutan suara hingga tahapan penetapan rekapitulasi hasil pemilu menjadi beberapa kategori. Pertama, pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran administratif pemilu [vide Pasal 456 sampai dengan Pasal 465 UU Pemilu].

Kedua, sengketa proses pemilu yang terbagi atas dua kelompok, yaitu sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota [vide Pasal 466 UU Pemilu). Ketiga, tindak pidana pemilu [vide Pasal 476 sampai dengan Pasal 487 UU Pemilu]. Keempat, perselisihan hasil pemilu [vide Pasal 473 sampai dengan Pasal 475 UU Pemilu].

Sesuai dengan konstruksi normatif dalam UU Pemilu sebagaimana telah dikategorikan di atas, penyelesaian permasalahan hukum pemilu di masing masing kategori diserahkan kepada lembaga yang berbeda. Dalam hal ini, pelanggaran ihwal kode etik penyelenggara pemilu, baik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) [vide Pasal 457 ayat (1) UU Pemilu]. Sementara itu, penyelesaian permasalahan hukum terkait pelanggaran administratif pemilu termasuk yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif menjadi kewenangan Bawaslu [vide Pasal 461 ayat (1) UU Pemilu].

Demikian juga dengan sengketa proses pemilu menjadi wewenang Bawaslu [Pasal 468 ayat (1) UU Pemilu]. Adapun sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan: a) verifikasi partai politik peserta pemilu; (b) penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan (c) penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden berada dalam kewenangan Bawaslu. Berkaitan dengan kewenangan tersebut, bilamana tidak menerima putusan Bawaslu, kontestan pemilu dapat mengajukan sengketa proses pemilu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) [vide Pasal 470 UU Pemilu].

Selanjutnya, terkait dengan penyelesaian tindak pidana pemilu menjadi kewenangan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) [vide Pasal 486 UU Pemilu). Terakhir, penyelesaian perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional dan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden danwakil presiden menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu].

Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menegaskan bahwa meski kerangka hukum positif telah mengelompokkan masing-masing permasalahan hukum pemilu dan menentukan forum lembaga untuk menyelesaikan masing-masing permasalahan hukum pemiilu tersebut, Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tetap dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan seluruh tahapan pemilu apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran atau kecurangan yang dinilai mempengaruhi hasil pemilu dalam rangka memberikan jaminan atas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

[3.1.4] Bahwa dalam konteks permohonan a quo, objek perkara yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon adalah (i) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 4024; (ii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; (iii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (iv) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024. Seluruh objek perkara tersebut merupakan produk hukum dari Termohon pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang menurut para Pemohon terbentuk dari proses kontestasi yang tidak sah karena adanya cacat administratif dan manipulatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana terkait pemenuhan syarat calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terhadap objek perkara a quo, secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.

Terlebih, Mahkamah juga terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih.

Selanjutnya, dalam menangani perkara a quo Mahkamah telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan Pada Tahun 2026 (PMK 1/2026) semata-mata untuk menetapkan tahapan pemeriksaan perkara a quo maka berdasarkan PMK 1/2026 tersebut Mahkamah menyelenggarakan tahapan persidangan dimaksud sebagai wujud pelaksanaan asas ius curia novit.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan para Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden adalah eksepsi yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon.

Tenggang Waktu Pengajuan Perkara dan Kedudukan Hukum

Dalam Eksepsi

[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut ihwal tenggang waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara diajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 4/2023) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 2/2024), yaitu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 oleh Termohon dan karenanya para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 sebab para Pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut, oleh karena perkara a quo didalilkan oleh para Pemohon terdapat fakta yang dikaitkan dengan keadaan khusus perihal keterpenuhan syarat calon, in casu calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang tidak dipersoalkan atau didalilkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Pemohon dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRESXXII/2024, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan khusus yang didalilkan dalam perkara a quo dan hal tersebut berkelindan dengan pokok permohonan. Oleh karena itu, Mahkamah menunda untuk menilai perihal tenggang waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum dimaksud. Dengan demikian, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.

[3.3] Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon memohonkan pembatalan (i) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; (ii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; (iii) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (iv) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, dengan alasan utama yaitu pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah cacat administratif dan manipulatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana yang dirumuskan dan dikelompokkan dalam pokok dan alasan sebagai berikut (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara):

1. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat upaya manipulatif dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden melalui pembentukan norma Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) yang menentukan pengecualian bukti tamat bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi;

2. Bahwa menurut para Pemohon, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, bertanggal 6 Agustus 2019 (Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019) [vide Bukti P-102 = Bukti T-33 = Bukti PT-4] yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah cacat administratif.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, para Pemohon dalam petitum permohonannya memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu;

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:

5.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

5.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan 5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambatlambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;

8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

[3.4] Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut di atas, oleh karena pokok kedua dalil tersebut saling berkelindan yang bermuara pada keterpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Mahkamah akan mempertimbangkan kedua dalil pokok tersebut secara bersamaan.

[3.5] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 ihwal penyetaraan ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden adalah cacat administratif, karena Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dimaksud tidak dilandasi oleh dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud 29/2014) yang mengatur bahwa Surat Keterangan Penyetaraan yang seharusnya menjadi dasar terbitnya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut.

Bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-168. Selain itu, para Pemohon juga mengajukan tiga orang ahli yakni Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., dan Bivitri Susanti, S.H., LL.M., serta 2 (dua) orang saksi yakni I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si. dan keterangan tertulis Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M., (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).

Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya, Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan pendaftaran secara tertib, cermat, dan sesuai dengan prosedur, jadwal, serta persyaratan dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Termohon, peraturan perundang-undangan mengatur adanya jalur pendidikan lain yang setara dengan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dan Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan tidak terdapat keraguan terhadap dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019.

Selain itu, oleh karena seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan dan telah mencapai tahap penetapan hasil, maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa untuk membuktikan jawabannya, Termohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-45. Selain itu, Termohon juga mengajukan dua orang Ahli yakni Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., serta seorang saksi yakni Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);

Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan yang pada pokoknya membantah dalil para Pemohon a quo. Menurut Pihak Terkait, Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan sekolah pada Orchid Park Secondary School Singapura tahun 2002 sampai dengan 2004 dan UTS Insearch Sydney tahun 2002 sampai dengan 2004 yang termasuk “sekolah lain yang sederajat” dengan SMA sehingga memenuhi syarat kelengkapan dokumen pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden dengan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerangkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7. Selain itu, Pihak Terkait juga mengajukan ahli yakni Ina Setiawati (Ina Liem) dan keterangan tertulis Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).

Bahwa sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Bawaslu menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat, khususnya calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran (administratif dan/atau tindak pidana pemilu) selama tahapan Pemilu Tahun 2024. Akan tetapi, terkait dengan pengawasan pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, terdapat pembatasan akses data dan dokumen oleh Termohon, sehingga Bawaslu pada pokoknya tidak dapat melakukan pengawasan pada setiap proses pencalonan seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-20 selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).

Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah juga telah mendengarkan keterangan dari Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura yang pada pokoknya menerangkan bagi siswa internasional (termasuk siswa dari Indonesia) yang ingin mendaftar sekolah di Singapura, khususnya sekolah negeri, wajib mengikuti jalur ujian seleksi terpusat dengan mendaftarkan melalui Ministry of Education (MoE), tidak ke sekolah tujuan. Terdapat dua periode pendaftaran admission exercise for international students yakni di bulan Januari dan di bulan April atau Mei, yang akan digunakan untuk menentukan penjenjangan apakah masuk secondary 1, secondary 2, atau secondary 3. Selain itu, selama menempuh studi di secondary school maupun di Management Development Institute of Singapore (MDIS), KBRI tidak memiliki dokumen yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka pernah melakukan korespondensi ataupun diskusi dengan KBRI. Terkait dengan pemberitaan di media mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Atase Pendidikan maupun KBRI belum melakukan langkah khusus, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan Orchid Secondary School. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran, tidak terdapat dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang disimpan di KBRI Singapura.

Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah juga telah mendengarkan keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia yang pada pokoknya menerangkan salah satu program UTS College yaitu UTS Foundation Studies, memiliki 2 jenis program yaitu extended foundation dan standard foundation. Untuk yang telah menyelesaikan O-level dapat masuk ke dalam foundation, sedangkan untuk siswa Indonesia harus masuk melalui kelas 11 dengan persentase 60%. Kemudian untuk diploma, dibutuhkan kelulusan A-level. Selain itu, kurikulum di UTS College, seperti foundation akan mempelajari mengenai academic english, matematika, bisnis, ataupun subjek-subjek yang terkait dengan bidang yang akan diambil. Dalam hal ini, seseorang dinyatakan lulus jika memiliki prasyarat dari testamur yang merupakan informasi dari nama, tanggal, dan nama program dan juga transkrip yang memuat seluruh mata kuliah dan nilai yang diperoleh. Pada setiap jenjang akhir dan jenjang kelulusan, sekolah akan mengeluarkan transcript, sementara pada jenjang bachelor akan mengeluarkan award certificate atau tanda tamat yang berbeda dengan certificate of attendance. Lazimnya, certificate of attendance tersebut dikeluarkan apabila terdapat permintaan (permohonan), antara lain, untuk pengurusan visa, bukan sebagai tanda kelulusan atau tanda tamat belajar. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil penelusuran, di KBRI Australia tidak terdapat dokumen pengajuan permohonan dari Gibran Rakabuming Raka.

Bahwa Mahkamah juga telah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang pada pokoknya menerangkan penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 didasarkan pada beberapa dokumen yang disampaikan oleh Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 6 Agustus 2019, antara lain, dokumen hasil belajar yang diterbitkan oleh Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia. Dalam proses penilaian, terdapat tiga hal yang dinilai, yaitu lama studi, nilai dan padanan struktur kurikulum. Sementara itu, terminologi “grade 12”, “disetarakan”, “memiliki pengetahuan”, dan “setara tamat” dalam Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 merupakan format baku yang sudah ditentukan oleh tim. Untuk memadankan mata kuliah yang diambil supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah, yaitu minimal tiga tahun (enam semester) dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang ada di SMK maka terdapat tiga hal yang dipadankan yaitu tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia dengan struktur kurikulum yang ada pada sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia dengan jurusan akuntansi dan keuangan. Terkait dengan sertifikat dari UTS Insearch yang diterima tidak ada sertifikat lain selain Certificate of Attendance.

Sementara itu, berkenaan dengan hasil dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School adalah GCE O-Level Certificate 2 (dua) tahun tidak dapat disetarakan sebagai lulusan SMA atau sederajat. Oleh sebab itu, dilakukan penilaian terhadap jenjang pendidikan berikutnya, yakni UTS Insearch tahun 2005-2006 dengan program Diploma of Business Studies. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen Certificate of Attendance dan juga transkrip nilai serta surat keterangan enrolment. Berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), utamanya terkait program keahlian akuntansi dan keuangan. Selain itu, pada saat pengajuan penyetaraan memang tidak ada ijazah atau bentuk lain yang disampaikan oleh Gibran Rakabuming Raka.

Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil para Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan, bukti elektronik serta saksi dan ahli, Keterangan Bawaslu, Keterangan dari Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, beserta bukti-bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Bahwa terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah mendapatkan fakta berdasarkan dokumen Daftar Riwayat Hidup (Formulir Model BB.2 KWK) yang pernah diajukan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2020, yaitu:

1. SDN Mangkubumen Kidul 16, pada tahun 1993 sampai tahun 1999;

2. SMP Negeri 1 Surakarta, pada tahun 1999 sampai tahun 2002;

3. Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002 sampai tahun 2004;

4. UTS Insearch, Sydney pada tahun 2004 sampai tahun 2007; dan

5. MDIS, Singapura pada tahun 2007 sampai tahun 2010;

[vide Bukti P-121].

Bahwa pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang bersangkutan melampirkan dokumen berupa fotokopi Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka, tanggal 8 Agustus 2019 [vide Lampiran Keterangan Saksi Termohon]. Kedua dokumen tersebut dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat tamat sekolah menengah atas di luar negeri.

Berkenaan dengan hal itu, para Pemohon mendalilkan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dimaksud cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014. Bahwa terhadap dalil para Pemohon demikian pertanyaan yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah dalam kaitan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sudah menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma yang setara dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Begitu pula dengan pemenuhan ketentuan kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang menyatakan, “Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.

Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 menentukan surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait.

Dengan demikian, dalam melakukan penyetaraan ijazah dokumen yang menjadi dasar penyetaraan adalah ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain. Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu: a) pas foto Pemohon ukuran 4x6; b) paspor; c) surat keterangan dari perwakilan RI setempat, dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri; d) ijazah/diploma/sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah); e) transkrip nilai; f) struktur programkurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya; g) akta kelahiran atau kenal lahir; h) rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan. Selanjutnya, terkait dengan prosedur pendaftaran surat keterangan dimaksud, dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Kemendikdasmen atau secara luring. Dalam konteks permohonan a quo faktanya Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Dalam hal ini, sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kemendikdasmen salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar [vide Bukti PT-5 = Lampiran Dokumen Pemberi Keterangan Kemendikdasmen]. Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Bahwa selanjutnya terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh Termohon, terkait dengan penggunaan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sebagai bukti dokumen untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang menurut Termohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan proses verifikasi administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 42 PKPU 19/2023. Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, Termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Tindakan Termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumptio iustae causa yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah, asas presumptio iustae causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang dihasilkan dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya. Walakin, setelah Mahkamah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara a quo, penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian karena meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi.

Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual. Kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu, terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal ini, adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual, namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023. Meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat “keraguan” untuk dapat dilakukan proses klarifikasi, menurut Mahkamah, adanya kondisi “keraguan” demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Padahal Termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu.

Dengan demikian, meskipun proses diterbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, namun Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan. Padahal frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam hal ini, frasa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah” seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah/sertifikat/diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan.

[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi penyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon. Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh karena tindak lanjut terhadap fakta yang ditemukan Mahkamah adanya keadaan khusus yang menjadi kewenangan lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjuti fakta tersebut, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum para Pemohon, sebagai berikut.

[3.7.1] Bahwa perkara a quo diajukan oleh para Pemohon ke Mahkamah pada tanggal 10 September 2026 pukul 10.23 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 bertanggal 10 September 2026, sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah sampai dengan hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Oleh karena itu, meskipun permohonan a quo diajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun sebagaimana Mahkamah telah jelaskan pada Paragraf [3.2] di atas, maka terkait dengan tenggang waktu pengajuan perkara a quo hanya dibenarkan karena adanya keadaan/kejadian khusus dan asas ius curia novit. Dengan demikian, eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.7.2] Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Sedangkan oleh karena Pihak Terkait juga bukan merupakan pasangan calon presiden dan calon wakil diubah dengan PMK 2/2024, maka sekalipun keterangan Pihak Terkait turut dipertimbangkan karena adanya keadaan khusus yang didalilkan oleh para Pemohon, namun Pihak Terkait juga tidak memiliki kedudukan hukum.

[3.8] Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain, eksepsi dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.

4. KONKLUSI

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum;

[4.2] Eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu adalah tidak beralasan menurut hukum;

[4.3] Eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum;

[4.4] Para Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum;

[4.5] Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait lainnya tidak dipertimbangkan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832).

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Dalam Eksepsi

1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;

2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 20.58 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani, Nurlidya Stephanny Hikmah, dan Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, Pihak Terkait dan/atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

KETUA, Suhartoyo

ANGGOTA-ANGGOTA: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi.

PANITERA PENGGANTI: Yunita Rhamadani , Nurlidya Stephanny Hikmah, Rahadian Prima Nugraha.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More