Jakarta, IDN Times - Pengadilan Prancis pada Jumat (17/9/2021) memberikan denda kepada seorang pemilik papan reklame. Putusan ini diberikan lantaran papan reklame miliknya digunakan untuk menghina Presiden Emmanuel Macron yang digambarkan menyerupai sosok pemimpin Nazi Jerman, Adolf Hitler.
Beberapa waktu belakangan ini, demonstrasi terus terjadi di Prancis lantaran warga yang menolak adanya pembatasan dan penggunaan paspor vaksin. Selain itu, banyaknya warga Prancis yang menolak divaksinasi turut menyuarakan tuntutannya.