Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini

- KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementeriannya.
- Perkara terungkap melalui operasi tangkap tangan, yang berujung pada penetapan delapan tersangka dari unsur ATR/BPN, PT Summarecon, dan pihak swasta.
- Kasus berkaitan dengan pengurusan perpanjangan serta pemecahan HGB menjadi SHM tanah PT Summarecon Agung di Bogor, dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar untuk membuka blokir.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini. Ia dijadwalkan diperiksa dalam dugaan korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
1. Nusron diperiksa sebagai saksi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi) Politikus Partai Golkar itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Budi mengatakan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik.
"KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi.
2. Kasus terungkap lewat OTT

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
3. Kasus terkait pengurusan HGB

Bukti OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.



















