Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok gagal mengeksekusi Pasar Kemiri Muka karena mendapat perlawanan dari warga dan pedagang pasar, Kamis (19/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Pasar Kemiri Muka antara PT. Petamburan dengan Pemerintah Kota Depok dimenangkan oleh PT. Petamburan.
PT. Petamburan kemudian menyerahkan eksekusi Pasar Kemiri Muka kepada Pengadilan Negeri Depok. Namun ratusan pedagang Pasar Kemiri Muka menghadang sejak Senin (17/4).
