Bekasi, IDN Times - Sebanyak 41 warga Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang. Mereka diduga menyerahkan data pribadi setelah dijanjikan bantuan sosial senilai Rp1 juta.
Kasus yang terjadi pada 2024 tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar. Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua mantan pegawai bank berinisial RN dan DNK serta seorang pihak swasta berinisial LA.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, mengatakan, perkara ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan dugaan penyalahgunaan identitasnya kepada polisi pada 24 November 2025.
“Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” kata Andi Oddang kepada jurnalis, Rabu (14/10/2026).
