Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Seluruh Santri Ponpes di Kecamatan Bekasi PJJ

- Seluruh santri pesantren di Bekasi Selatan diwajibkan PJJ setelah kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati; aktivitas pesantren dihentikan sementara.
- Sebanyak 139 santri asrama dipulangkan, dengan proses telah mencapai sekitar 80 persen. Kemenag dan Dinas Pendidikan akan memantau PJJ selama penghentian kegiatan.
- Polisi menetapkan pimpinan ponpes Muhammad Hifzhi Hazzhami sebagai tersangka. Dugaan kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga September 2026 masih dikembangkan penyidik.
Bekasi, IDN Times - Seluruh santri pondok pesantren yang berlokasi di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) imbas kasus pelecehan seksual terhadap 10 orang lebih santriwati.
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Endang Saefudin, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta sejumlah pihak terkait.
“Jadi semuanya kami arahkan untuk PJJ baik di asrama ataupun yang tidak diasrama,” kata Endang kepada jurnalis, Senin (12/10/2026) sore.
1. Sebanyak 139 santri dipulangkan

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa Endang mengatakan, pihaknya juga menghentikan sementara aktivitas di pesantren tersebut. Sebanyak 139 santri yang tinggal di asrama juga dipulangkan.
Kemenag bersama Dinas Pendidikan juga akan memantau pelaksanaan PJJ untuk memastikan kegiatan belajar siswa tetap berjalan selama aktivitas pesantren dihentikan sementara.
"Pemulangan dari pesantren sudah dilakukan sekitar 80 persen. Insyaallah hari ini sudah tuntas, dan tidak ada santri di asrama," kata dia.
2. Pencabutan izin pesantren masih menunggu keputusan

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti) Terkait kemungkinan pencabutan izin dan penutupan permanen pesantren, Endang menegaskan, keputusan yang telah disepakati saat ini baru berupa penghentian sementara aktivitas pesantren dan pemulangan santri.
“Untuk dasar pelanggarannya memang termasuk pelanggaran berat, tetapi itu kami kembali lagi kepada Dirjen Pontren dalam pengambilan keputusan hasil rekomendasi dari kami,” kata Endang.
Dia mengatakan, Kemenag Kota Bekasi telah memberikan rekomendasi terkait penanganan pesantren tersebut. Namun, keputusan akhir mengenai pencabutan izin atau langkah lain masih menunggu proses lebih lanjut.
“Yang jelas kami sudah memberikan rekomendasi dan sudah disepakati oleh MUI dengan proses pemulangan dan penghentian sementara aktivitas pesantren,” ujar dia.
3. Lebih dari 10 santriwati menjadi korban

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Imam Faishal) Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengatakan, jumlah korban dari kasus pelecehan seksual di pesantren wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut lebih dari 10 santriwati.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan salah satu pimpinan ponpes bernama Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tersebut.
"Untuk jumlah korban masih terus berkembang. Yang pasti lebih dari 10 ini masih kami kembangkan terus," kata Putu, Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Pihak kepolisian kemudian mengembangkan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.




















