Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Kemenag Siapkan Pemindahan Santri

- Kemenag Kota Bekasi menyiapkan pemindahan 139 santri jika ponpes di Bekasi Selatan ditutup, namun keputusan masih menunggu investigasi dan proses hukum.
- Aktivitas pesantren dihentikan sementara berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait, sementara pembelajaran formal tetap berlangsung daring melalui koordinasi Kemenag dan Dinas Pendidikan.
- Polisi menetapkan pimpinan ponpes Muhammad Hifzhi Hazzhami sebagai tersangka; korban dugaan pelecehan seksual lebih dari 10 santriwati, dengan kasus diduga berlangsung berulang sejak 2023.
Bekasi, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menyiapkan skema pemindahan santri jika Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya ditutup menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Asnawi, mengatakan pihaknya telah membahas skema tersebut. Namun, keputusan penutupan pesantren masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
"Kita sudah punya skema ya, sudah punya skema kalau seandainya ada keputusan nanti dari Kementerian Agama misalnya untuk ditutup. Itu tadi sudah kita bicarakan dan kami dari Kementerian Agama sudah siap ya untuk melaksanakan pemindahan seandainya memang terjadi penutupan," kata Asnawi kepada jurnalis, Selasa (13/10/2026).
1. Aktivitas pesantren dihentikan sementara

Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Asnawi. (IDN Times/Imam Faishal) Asnawi menjelaskan, Kemenag Kota Bekasi bersama sejumlah pihak telah menyepakati penghentian aktivitas pesantren. Kesepakatan itu diambil setelah pihaknya bertemu dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Menurut Asnawi, terdapat 139 santri yang tinggal di pondok pesantren tersebut. Mayoritas santri berasal dari Kota Bekasi dan wilayah sekitarnya.
"Oh belum (penutupan), karena ini kan prosesnya masih panjang ini juga menyangkut proses hukumnya juga dan sebagainya jadi kita gak serta-merta kemudian apa namanya langsung kita tutup tetap kan ada investigasi juga nanti dari tim kemenag," ujarnya.
2. Pembelajaran formal tetap berjalan

Ilustrasi PJJ. (Dok: IDN Times) Meski aktivitas pesantren dihentikan sementara, Asnawi memastikan pembelajaran formal para santri tetap berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Kemenag Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran tersebut. Langkah ini dilakukan agar para santri tetap mendapatkan pendidikan selama aktivitas pesantren dihentikan.
"Sementara proses belajar-mengajar ini kita lakukan secara daring atau PJJ, jadi tetap proses pembelajaran formalnya berjalan tetapi untuk aktivitas pesantrenya itu sesuai kesepakatan yang tadi sudah disampaikan tidak kita lakukan," jelasnya.
Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan anak-anak tetap merasa aman secara psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.
3. Lebih dari 10 santriwati menjadi korban pelecehan di pesantren

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Imam Faishal) Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengatakan, jumlah korban dari kasus pelecehan seksual di pesantren wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut lebih dari 10 santriwati.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan salah satu pimpinan ponpes bernama Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tersebut.
"Untuk jumlah korban masih terus berkembang. Yang pasti lebih dari 10 ini masih kami kembangkan terus," kata Putu, Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Pihak kepolisian kemudian mengembangkan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.






















