Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan, belum bisa dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, jika kliennya iru tak bisa hadir dalam proses agenda pemeriksaan saksi pelapor, maka pihaknya bakal mengajukan penjadwalan ulang kepada pengadilan.
"Jadi hari ini ketepatan beliau sedang melakukan tugas negara ke luar. Kemudian saya masih nunggu, kalau bisa hadir tentu akan kami upayakan untuk bisa menghadiri persidangan. Namun kalau tidak keburu, kami akan meminta dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan beliau," kata Juniver saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/5/2023) malam.