Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) BPPT. Hal ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja imbas dari peleburan BPPT ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru-baru ini dilakukan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
"Pada pokoknya teman-teman mengadu tentang nasib mereka karena sampai saat ini belum ada kejelasan status kepegawaian," kata Beka dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Komnas HAM, Jumat (7/1/2022).