6 Fakta Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh: Wakapolda Diusir Massa

- Peringatan 21 tahun perdamaian RI-GAM di Masjid Raya Baiturrahman diwarnai pengibaran Bendera Bulan Bintang dan ketegangan antara massa dengan petugas keamanan.
- Wakapolda Aceh Ari Wahyu Widodo sempat diusir massa, sementara TNI kembali mengibarkan Merah Putih setelah bendera diturunkan dan diganti.
- Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat berkonsultasi dengan Kemendagri untuk meminta kepastian hukum mengenai status Bendera Bulan Bintang.
Jakarta, IDN Times - Peringatan ke-21 tahun perdamaian antara Republik Indonesia dan Gerakan Merdeka Aceh (GAM) di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh diwarnai dengan pengibaran Bendera Bulan Bintang, yang menuai polemik di kalangan masyarakat. Massa dan petugas keamanan sempat bersitegang.
Berdasarkan laporan IDN Times di Aceh, ribuan warga telah berkumpul sejak usai Salat Subuh untuk mengikuti doa dan zikir bersama dalam rangka memperingati perdamaian Aceh.
Selain berdoa dan berzikir, sejumlah massa juga menyampaikan orasi mengenai kondisi Aceh, termasuk persoalan lingkungan dan tuntutan politik.
Tidak lama kemudian, massa mulai mengeluarkan Bendera Bulan Bintang dan membentangkan sambil berjalan jalan di halaman masjid raya kebanggaan masyarakat Tanah Rencong tersebut.
Tidak hanya membentangkan bendera, teriakan merdeka juga mewarna kegiatan doa bersama dan zikir dalam memperingati 21 tahun antara Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Massa juga turut membawa spanduk berisi pesan-pesan. Di antaranya, "Homeland or Death", "Aceh Call For The World", "Acheh Has Every Right To Be", "Self Determination We Want to Stand Alone as s Sove Pelan Nation". Berikut fakta-fakta pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh yang dirangkum IDN Times:
1. Wakapolda Aceh sempat diusir massa aksi
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ari Wahyu Widodo, sempat diusir massa dari Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Ari diduga mencoba masuk dan membaur dengan kerumunan warga yang mengikuti rangkaian peringatan perdamaian RI-GAM.
Eskalasi semakin tinggi hingga Wakapolda Aceh bersama sejumlah personel kepolisian meninggalkan kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Beberapa petugas bahkan terlihat berlari untuk keluar dari tengah kerumunan massa.
2. TNI kibarkan kembali Bendera Merah Putih
Kegiatan doa dan zikir akbar yang diikuti massa dari berbagai daerah di Aceh sempat berlangsung khidmat. Namun, di tengah acara tersebut diduga ada pihak yang memprovokasi dengan mengibarkan bendera bulan bintang.
TNI-Polri di lokasi tersebut sempat mengambil langkah persuasif, tetapi kondisi tersebut tak dapat dibendung sehingga massa dan petugas keamanan sempat bersitegang. Massa kemudian menurunkan Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan Bendera Bulan Bintang. Tim gabungan akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur untuk membubarkan massa yang sudah anarkis. Massa mundur ke beberapa lokasi.
Tak lama kemudian, TNI akhirnya menurunkan Bendera Bulan Bintang. Keesokan harinya, Prajurit TNI menyiapkan Bendera Merah Putih untuk dikibarkan di halaman Masiid Rava Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan laporan ANTARA News, Prajurit TNI dari Kodim 0101 KBA. Yonif Raider 112/Dharma Jaya, Yon Zipur 16/Dhika Anoraga, dan Yon Armed 17/Rencong Cakt mengibarkan kembali bendera dan umbul-umbul Merah Putih yang dirusak massa saat peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekaligus merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
3. Aksi penurunan Bendera Merah Putih harus diproses hukum, kata Menko Polkam
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago menegaskan, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pernyataan ini disampaikan Djamari Chaniago menanggapi polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang dan penurunan Bendera Merah Putih di Aceh.
Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” kata Djamari dalam keterangan, Minggu (16/8/2026).
4. Menkum temui Muallem buntut kerusuhan Aceh
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengaku sudah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem) untuk membahas kericuhan yang terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dia menegaskan, pemerintah akan menangani semua masalah yang ada di Indonesia.
"Yang pertama, pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem-problem dari Sabang sampai Merauke. Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/8/2026)
Supratman dan Muallem berdiskusi mengenai dana otonomi khusus Aceh yang akan berakhir 2027. Supratman berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa menjaga persatuan dan kesatuan.
"Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini. Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia kita bersatu berdaulat adil dan makmur," kata politikus Gerindra itu.
5. Aceh minta kepastian soal status Bendera Bulan Bintang
Pada Minggu (16/8/2026) Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang setelah kericuhan yang terjadi di daerahnya.
Adapun, kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya.
Rapat digelar menyusul kericuhan saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh melansir ANTARA, Senin (17/8/2027).
6. Tak ada penebalan prajurit TNI di Aceh
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, memastikan tidak ada penambahan pasukan usai terjadi kericuhan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada Sabtu (15/7/2026). Dia mengatakan, personel TNI hanya mendukung tugas personel kepolisian.
"Gak perlu (ada penambahan pasukan). Tadi pagi saya tanyakan ke Pak Pangdam (Iskandar Muda), katanya tidak perlu. Jadi, kami tetap mendukung tugas kepolisian untuk bisa mengamankan wilayah. Sekali lagi, gak, gak ada penambahan (pasukan)," kata Maruli di Istana Kepresidenan usai mengikuti upacara pengibaran bendera di HUT ke-81 RI, Jakarta Pusat pada Senin (17/8/2026).


















