Johnny G Plate Sebut Jurnalis Harus Beritakan Hal yang Baik Saja

Menkominfo bilang, jurnalis harus saring berita

Jakarta, IDN Times - Menteri Kominfo Johnny G Plate menyebut tidak semua informasi yang berisi kebenaran perlu diberitakan. Hal itu disampaikan Jhonny dalam konteks kebebasan pers di tengah derasnya arus disinformasi di ruang publik saat ini.

"Perlu menyampaikan hal-hal yang benar kepada masyarakat. Tapi pertanyaannya apakah semua yg benar itu perlu disampaikan ke masyarakat?" ujar Plate dalam sambutannya di acara Seminar Nasional, HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia, di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengatakan pemerintah mendukung kebebasan pers, "tapi perlu juga memastikan bahwa kebebasan pers itu harus bertanggung jawab." Untuk itu, menurutnya, pers perlu menyaring pemberitaan di tengah arus post-truth, informasi yang berisi kebohongan.

"Hal-hal yang benar dan baiklah yang perlu ditransmisikan kepada masyarakat, karena ini demi kepentingan masyarakat, demi kepentingan negara," lanjutnya di hadapan Duta Besar Belanda Lambert Grijns, Duta Besar Inggris Owen Jenkins, dan seluruh peserta seminar yang diselenggarakan AJI, Medialink, LPDS, Tempo Institute, dan SEJUK itu.

1. Pemberitaan sarat ancaman arus disinformasi dan post-truth

Johnny G Plate Sebut Jurnalis Harus Beritakan Hal yang Baik SajaSeminar Nasional, HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia (IDN Times/Anata Siregar)

Plate pun mencatat contoh kasus momen tahun politik pada Pilpres 2019, di mana ruang publik dipenuhi derasnya berbagai jenis arus informasi.

"Bagaimana demokrasi kita yg sudah begitu hebat, ruang publik kita diisi dengan berbagai macam informasi. Dan tidak jarang post-truth menjadi bagian yang strategis dalam kontestasi demokrasi," paparnya.

Baca Juga: Kebebasan Pers Terancam, Indonesia Berada di Peringkat 124

2. Pemerintah serahkan peran menyaring informasi itu pada pers sendiri

Johnny G Plate Sebut Jurnalis Harus Beritakan Hal yang Baik SajaSeminar Nasional, HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia (IDN Times/Anata Siregar)

Untuk mengatasi hal itu, menurutnya, pers harus menilai kualitas informasi seperti apa yang perlu disampaikan ke publik. "Dan informasi seperti apa yg harus kita saring."

Dia mengatakan pemerintah telah menyerahkan peran menyaring informasi itu kepada ekosistem pers sendiri. Dia menyebut sejumlah lembaga yang terkait langsung dengan kebebasan pers seperti dewan pers dan komisi penyiaran. Mereka dalam keseharian, kata Plate, berhubungan langsung dengan kemerdekaan pers dan perlindungan dan keselamatan jurnalisnya.

"Bukan ada di pemerintah. Perslah yang menilai. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kehidupan pers berjalan dengan baik, iya. Tetapi day to day.. pers itu sendiri," tambahnya.

3. Pemerintah berjanji dukung kebebasan pers asalkan yang bermanfaat dan bertanggung jawab, bukan yang merusak

Johnny G Plate Sebut Jurnalis Harus Beritakan Hal yang Baik SajaANTARA FOTO/Irfan Anshori

Dia berjanji pemerintah akan memberikan apapun yang dibutuhkan ekosistem pers untuk menjadi lebih bebas dan berkualitas. Namun, menurutnya, kebebasan pers yang harus terus didorong ialah yang bermanfaat untuk bangsa, bukan kebebasan yang merusak. 

"Saya sebagai Menteri Kominfo akan dengan penuh semangat memberi dukungan itu," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah ingin memastikan bahwa kebebasan pers itu bertanggung jawab. Sehingga, perlu ada kendali-kendali yang ada di ekosistem industri pers agar Indonesia solid sebagai bangsa.

"Agar Indonesia tidak berada dalam ruang kosong. Dalam situasi di mana lingkungan global tidak terlalu bersahabat, kita butuhkan lingkungan dalam negeri yang kuat, agar kita menjadi bangsa pemenang dalam lingkungan global," kata dia.

4. Masih banyak pekerjaan rumah pemerintah dalam memastikan kebebasan pers

Johnny G Plate Sebut Jurnalis Harus Beritakan Hal yang Baik SajaIDNTimes/Bagus F

Dari sisi pemerintah, kata dia, kebebasan pers dalam konteks HAM sudah diatur secara khusus di konstitusi yakni pada Pasal 28 UUD 1945 dan UU No 40 1999. Namun, yang menjadi masalah ialah tindak lanjutnya di lapangan.

Dia mengakui masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memastikan kebebasan pers di lapangan, meski secara indeks kebebasan pers peringkat Indonesia, menurutnya, terus naik.

"Kalau ada kekacauan masyarakat di Jakarta, atau terjadi di Papua yang ramai sampai ke seluruh dunia (Kemen)-kominfo berada di paling akhir. Anda di lapangan yang di depan yang mengangkat kata peace," kata Plate.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Dewan Pers: RUU KUHP Membelenggu Kebebasan Pers

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya