Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, berencana menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa, mengatakan pihaknya siap beradu argumen di MK.
"Ya kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang, itu keberatan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, menurut saya hormati saja," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).