Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dinas Pendidikan DKI Umumkan Siswa Belajar di Rumah 1 September

Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Serangan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Serangan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya sih...
  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah di kawasan demonstrasi mulai 1 September 2025.
  • Proses pembelajaran tetap berjalan baik secara langsung maupun dari rumah, dengan keputusan melalui komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga sekolah.
  • Sekolah dekat lokasi unjuk rasa atau terkendala akses dapat melaksanakan pembelajaran dari rumah, sementara yang tidak dapat memilih tatap muka atau dari rumah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di kawasan demonstrasi. Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku Senin (1/9/2025) besok.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan, baik secara langsung di satuan pendidikan maupun dari rumah.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan, surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hari ini.

"Bagi satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari orang tua/wali murid, maka satuan pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," ucapnya, Minggu (31/8/2025).

Namun, bagi sekolah yang tidak berada dekat dengan lokasi unjuk rasa dan tidak mengalami kendala akses, dapat memilih melaksanakan pembelajaran tatap muka atau dari rumah.

"Keputusan ini tetap harus melalui komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga sekolah melalui komite sekolah," bunyi surat tersebut.

Lalu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran, serta memberikan alternatif solusi jika terjadi kendala. Koordinasi wajib dilakukan bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

#salingjagasesamawarga

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us