10 Poin UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Picu Kontroversial

RUU Kesehatan menuai kontroversial

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Menteri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pandemik COVID-19 yang berlangsung selama tiga tahun, telah membuka mata banyak layanan kesehatan yang harus diperbaiki.

"Untuk itulah ada transformasi kesehatan dibutuhkan," ujar Budi dalam sambutannya usai pengesahan UU Kesehatan.

Lalu, poin apa sajakah yang disempurnakan dan menjadi kelebihan dalam UU Kesehatan ini dari pidato lengkap Menkes Budi Gunadi Sadikin?

Baca Juga: Organisasi Profesi Nakes Siap Gugat UU Kesehatan ke MK

1. Layanan kesehatan yang mudah sampai industri kesehatan yang mandiri

10 Poin UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Picu KontroversialIlustrasi (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah

Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat.

Pemerintah menekankan pentingnya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok indonesia.

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah

Diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedicine, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional. 

3. Industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri 

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. 

Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri. 

2. Perizinan dipermudah sampai STR berlalu seumur hidup

10 Poin UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Picu Kontroversialilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

4. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi, dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana. 

5. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif

Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Menkes Budi menegaskan hal ini mengacu pada program kesehatan nasional, yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah. 

6. Tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis, melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. 

7. Perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana

Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga.

8. Tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu. 

3. Sistem informasi yang terintegrasi sampai teknologi kesehatan yang tertinggal

10 Poin UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Picu KontroversialDPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

9. Sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional, yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu. 

10. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan 

Pemerintah sepakat dengan DPR RI perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi. 

"Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif," tegas Menkes Budi.

Baca Juga: CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan karena Dinilai Tidak Transparan

4. Pengesahan RUU Kesehatan menjadi awal baru membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh

10 Poin UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Picu KontroversialDPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang cukup lama berlaku, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

"Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia, ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan," kata Budi.

Menkes berharap disahkannya RUU Kesehatan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan. 

"Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri," ujar Budi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya