58.629 Penumpang Kereta Keluar Jakarta Sebelum Larangan Mudik Berlaku

KAI operasikan tujuh kereta selama larangan mudik 

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api (KAI) Daop 1 Jakarta memberangkatkan 58.629 penumpang sebelum larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021). Para penumpang berangkat dari Jakarta menuju sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, merinci penumpang tersebut terdiri dari Stasiun Gambir sebanyak 17.563 penumpang dan Stasiun Pasar Senen 41.066 penumpang. Mereka berangkat keluar Jakarta pada tanggal 1 sampai 5 Mei 2021.

Eva mengatakan, selama masa pengendalian perjalanan atau sebelum larangan mudik, KAI tidak melakukan penambahan jumlah perjalanan kereta jarak jauh dari Jakarta. Jumlahnya tetap 16 sampai 19 kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 20 kereta dari Stasiun Pasar Senen.

"Jumlah kereta api dan ketersediaan tempat duduk dalam sepekan terakhir ini tidak ada perubahan, yakni berkisar antara 17 sampai 20 KA," kata Eva dikutip dari ANTARA, Kamis (6/5/2021).

1. Jumlah penumpang melonjak sehari jelang larangan mudik

58.629 Penumpang Kereta Keluar Jakarta Sebelum Larangan Mudik BerlakuSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Baca Juga: Sekitar 13 Ribu Kursi Kereta Keluar Jakarta Dipesan Tiap Hari

KAI mencatat pada Rabu (5/5/2021), atau sehari sebelum larangan mudik, terdapat peningkatan jumlah penumpang yang berangkat keluar Jakarta. Rinciannya, dari Stasiun Gambir terdapat 2.665 penumpang pada Sabtu (1/5/2021), kemudian menjadi 5.781 penumpang pada Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, di Stasiun Pasar Senen, jumlah penumpang meningkat dari 6.904 yang berangkat pada Sabtu (1/5/2021) menjadi 10.055 penumpang pada Rabu (5/5/2021).

Meski begitu, Eva menegaskan, tempat duduk semua kereta yang beroperasi tetap dibatasi sesuai ketentuan di masa pandemik COVID-19. Kapasitas maksimal tempat duduk hanya sebanyak 70 persen.

2. Operasional kereta jarak jauh di masa larangan mudik

58.629 Penumpang Kereta Keluar Jakarta Sebelum Larangan Mudik BerlakuIlustrasi Kereta (KA Bima) (Dok. Kereta Api Indonesia)

Pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021, KAI Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan perjalanan kereta jarak jauh. Hanya saja, jumlah kereta dibatasi menjadi tujuh kereta.

Eva menerangkan empat kereta berangkat dari Stasiun Gambir dan tiga kereta berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Kota tujuannya adalah Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

3. KAI hanya melayani perjalanan mendesak non-mudik

58.629 Penumpang Kereta Keluar Jakarta Sebelum Larangan Mudik BerlakuIlustrasi. (IDN Times/Paulus Risang)

KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional kereta jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun hanya untuk perjalanan mendesak.

Penggunaan kereta hanya berlaku untuk kepentingan non-mudik. Calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Ada beberapa kategori orang yang bisa naik kereta jarak jauh selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Mereka adalah:

  • Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
    Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, Eva mengatakan, para penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi Berlaku

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya