Aisha Weddings Dinilai Hanya Puncak Gunung Es Praktik Pernikahan Anak

Praktik pernikahan anak masih menjamur

Jakarta, IDN Times - Yayasan Plan International Indonesia menegaskan tindakan Aisha Weddings yang menawarkan jasa pernikahan anak usia 12 tahun merupakan kejahatan terhadap anak.

Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan pernikahan anak berdampak panjang bagi masa depan anak. Tidak itu, akibatnya pun akan berlanjut bagi anak yang dilahirkan nantinya.

"Ini sebenarnya merupakan puncak gunung es dari praktik perkawinan anak yang masih menjamur. Ini masih menjadi PR di negara kita dan kita lihat di masa pandemik makin menjadi," ujar Dini dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: INFID: Aisha Weddings Lakukan Perdagangan Anak Terselubung

1. Januari hingga Juni 2020 terdapat 33.664 dispensasi nikah

Aisha Weddings Dinilai Hanya Puncak Gunung Es Praktik Pernikahan AnakIlustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dia menambahkan ada beberapa faktor yang menjadikan pernikahan anak banyak terjadi. Di antaranya perekonomian yang terguncang karena pandemik COVID-19, minimnya informasi baik reproduksi, norma, agama, sosial dan budaya.

Dini memaparkan, berdasarkan data Mahkamah Agung, dari Januari hingga Juni 2020 terdapat puluhan ribu dispensasi pernihakan anak.

"Dari data peradilan agama Mahkamah Agung menunjukkan dalam kurun waktu antara Januari hingga Juni 2020 terdapat sebanyak 33.664 kasus dispensasi ditemukan, ini diperburuk dengan adanya praktik nikah secara siri," paparnya.

2. Agama dan adat jadi salah satu modus praktik perkawinan anak

Aisha Weddings Dinilai Hanya Puncak Gunung Es Praktik Pernikahan AnakSpanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Dini mengatakan untuk menghapuskan perkawinan anak dari sebuah negara bukan pekerjaan mudah. Apalagi, berdasarkan penelitian Plan, menikahkan anak secara agama dan adat menjadi salah satu modus praktik perkawinan anak.

"Yang perlu menjadi catatan pelaksanaan perkawinan ini sebagian besar diputuskan oleh orang dewasa, baik untuk orang tua, keluarga atau masyarakat, tanpa meminta pendapat anak serta mengindahkan kepentingan hak anak," tegasnya.

3. Aisha Weddings dinilai melanggar UU Perlindungan Anak

Aisha Weddings Dinilai Hanya Puncak Gunung Es Praktik Pernikahan AnakSpanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Ketua Pengurus Asosiasi LBH Apik, Nursyahbani Katjasungkana, menerangkan Aisha Weddings menawarkan perkawinan anak perempuan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, sejauh ini pihak kepolisian sangat sempit melihat kasus tersebut hanya berdasarkan KUHP.

"Ini membahayakan sekali kita syok, meski ini hanya puncak gunung es, karena hanya mendiamkan atau melapor tapi polisi sangat sempit melihat hanya berdasarkan KUHP, tidak melihat visi Indonesia ke depan," terangnya.

4. Pengelola Aisha Wedding diyakini melakukan tindak pidana

Aisha Weddings Dinilai Hanya Puncak Gunung Es Praktik Pernikahan AnakWebsite Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Aisha Weddings dalam situs www.aishaweddings.com dan beberapa akun media sosialnya mempromosikan usia ideal bagi perempuan untuk menikah, yaitu di usia 12 sampai 21 tahun. Mereka juga menyediakan jasa mencarikan jodoh, layanan poligami dan nikah siri.

Senior Independent Expert on Legal, Human Rights, and Gender, Valentina Sagala, meyakini tindakan Aisha Weddings tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Kami meyakini bahwa tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com dapat diduga merupakan perbuatan pidana yang secara substantif melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegasnya.

Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya