AKBP Raindra Ajukan Banding Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun 

Raindra lakukan pelanggaran terkait kasus Brigadir j

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS), mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun. Hal ini berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukannya pada kasus kematian Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: AKBP Raindra Ramadhan Kena Sanksi Demosi 4 Tahun Imbas Kematian Yosua

1. Raindra dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun

AKBP Raindra Ajukan Banding Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun Tangkapan layar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tingkat banding atas permohonan banding Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Raindra menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/9) kemarin.

"Ketua sidang memutuskan Raindra dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati Asal Mau Bongkar Polisi Korup

2. Raindra mendapat sanksi karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas

AKBP Raindra Ajukan Banding Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun Rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Utara 1, Nomor 46, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Melansir dari situs resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Raindra mendapat sanksi itu karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar Raindra adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. Raindra turut dikenakan sanksi etika

AKBP Raindra Ajukan Banding Setelah Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain mendapatkan sanksi demosi, Raindra turut dikenakan sanksi etika, akibat perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama selama sebulan.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya