Asyik, Rapelan PJLP Pemprov DKI Segera Cair Pekan Ini

Rapel PJLP di seluruh OPD ditargetkan pekan ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sudah mulai dibayarkan secara bertahap.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” ungkap Michael, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Wuih! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojek Online Sampai Online Shop

1. Percepatan pencairan pada pekan ini

Asyik, Rapelan PJLP Pemprov DKI Segera Cair Pekan IniIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Michael, Kepala OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapelan PJLP-nya pada akhir pekan ini, agar dapat segera langsung diajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Pencairannya kepada Kasda pada 13 November 2023," katanya.

2. Rapel PJLP di seluruh OPD ditargetkan selesai

Asyik, Rapelan PJLP Pemprov DKI Segera Cair Pekan IniSejumlah petugas PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta mendatangi Balai Kota, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Michael menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP, yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.

“Semoga rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan. Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun

3. Pemprov DKI alokasikan Rp300 miliar

Asyik, Rapelan PJLP Pemprov DKI Segera Cair Pekan Iniilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP, yaitu sebesar Rp4,9 juta per bulan.

“Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” ujar Michael.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya