Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen. Kebijakan bea balik nama kendaraan gratis khusus penyerahan kedua dan seterusnya itu berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Kaji Wacana Ganjil Genap Sepeda Motor
1. Data-data kepemilikan kendaraan bermotor up to date
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemprov DKI juga ingin mendorong wajib pajak mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI Konservasi Patung Pancoran Setelah 10 Tahun
2. Kebijakan insentif fiskal
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
- Insentif BBNKB nol persen untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu wajib pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
- Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
- Insentif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini berlaku mulai 10 Oktober sampai 31 Desember 2023.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW
3. Masyarakat DKI Jakarta diimbau memanfaatkan insentif BBNKB nol persen
Lusiana mengimbau masyarakat DKI Jakarta memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.
“Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana.