Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Yuk manfaatkan dengan baik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen. Kebijakan bea balik nama kendaraan gratis khusus penyerahan kedua dan seterusnya itu berlaku mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Kaji Wacana Ganjil Genap Sepeda Motor

1. Data-data kepemilikan kendaraan bermotor up to date

Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir TahunIlusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemprov DKI juga ingin mendorong wajib pajak mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Konservasi Patung Pancoran Setelah 10 Tahun

2. Kebijakan insentif fiskal

Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir TahunSeorang pengendara motor Pengendara motor dihentikan di hari pertama penerapan perwali 36/2020 di Simpang Lima perbatasan Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Satpol PP Makassar

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut: 

  • Insentif BBNKB nol persen untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu wajib pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
  • Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
  • Insentif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini berlaku mulai 10 Oktober sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW 

3. Masyarakat DKI Jakarta diimbau memanfaatkan insentif BBNKB nol persen

Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir TahunBank DKI. (Dok. Bank DKI)

Lusiana mengimbau masyarakat DKI Jakarta memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.

“Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya