Bansos Dikorupsi, Kelompok Disabilitas: Banyak Sembako Kedaluwarsa

Bantuan yang dijanjikan untuk disabilitas berhenti pada Juli

Jakarta, IDN Times - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) mengecam perbuatan Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang melakukan dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) di tengah pandemik COVID-19.

Perwakilan HWDI Tri Astuti Handayani mengatakan, kondisi di lapangan sejak paket sembako dibagikan tidak sesuai yang dijanjikan yakni sebesar Rp300 ribu per paket.

"Ironi dan menyedihkan sekali, apalagi kondisi di lapangan banyak barang yang dibagikan mendekati kedaluwarsa serta harga paket yang dibagikan saya jumlah sekitar Rp220 ribu itu harga ecer belum harga distributor, bayangkan mark up sampai Rp80 ribu per paket," ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau daring, Minggu (13/12/2020).

1. Kualitas barang sembako rendah

Bansos Dikorupsi, Kelompok Disabilitas: Banyak Sembako KedaluwarsaIlustrasi isi bansos Kemensos yang dibagikan di Jakarta, Bekasi, Depok (Dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, Tri Astuti menilai kualitas barang yang dibagikan rendah bahkan barang semestinya tidak layak dibagikan diberikan.

"Itu barang yang dibagi juga tidak terkenal (mereknya) bahkan masih saja dibagikan sarden yang dua tahun lalu sampai tidak boleh edar karena ada cacingnya," paparnya.

Baca Juga: Bansos Dikorupsi, Ini Rincian Harga Sembako yang Diklaim Rp300 Ribu 

2. Barang yang dibagikan hampir kedaluwarsa

Bansos Dikorupsi, Kelompok Disabilitas: Banyak Sembako KedaluwarsaKemensos salurkan 200 ribu paket sembako (Dok. Kemensos)

Selain itu, Tri Astuti mengatakan ada sejumlah barang yang mendekati masa kedaluwarsa. Selain itu, bantuan yang dijanjikan untuk teman-teman disabilitas berhenti pada Juli.

"Bantuan sampai Juli, seterusnya sampai Desember ini tidak ada baik melalui organisasi, saya harap ditindak tegas," ucapnya.

3. Jaringan Organisasi Disabilitas Indonesia mengecam keras upaya korupsi

Bansos Dikorupsi, Kelompok Disabilitas: Banyak Sembako KedaluwarsaMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Sementara itu, Jaringan Organisasi Disabilitas Indonesia mengecam keras tindakan aparatur Pemerintah dan pihak swasta yang telah melakukan upaya korupsi dana bantuan sosial dalam situasi COVID-19 ini.

"Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pelaksanaan dan pengawasan, sekaligus akuntabilitas terhadap dana publik program Bantuan Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah," ujar perwakilan Jaringan Organisasi Disabilitas Indonesia Nuning Suryatiningsih.

4. Presiden segera mengambil langkah tegas

Bansos Dikorupsi, Kelompok Disabilitas: Banyak Sembako KedaluwarsaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Penyandang disabilitas yang selama ini banyak bersentuhan dengan Kementerian Sosial menyampaikan kekecewaan terdalam terhadap mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, maupun yang tidak tertangkap dalam OTT tetapi diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi tersebut.

"Organisasi Penyandang Disabilitas mendesak agar Presiden segera mengambil langkah tegas, terutama dalam memastikan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana oleh Kementerian Sosial," terangnya.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara tersangka

Bansos Dikorupsi, Kelompok Disabilitas: Banyak Sembako KedaluwarsaMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara jadi tersangka, terkait kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus) kepada JPB (Juliari) melalui AW (Adi), dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020).

Pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Firli menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian, ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Firli.

Baca Juga: Miris! Dana Bansos Dikorupsi, Keluarga Ini 3 Hari Hanya Makan Mi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya