Bharada Eliezer Tempati Kamar Khusus di Rutan Salemba Mulai Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, resmi menghuni Rutan Salemba mulai Senin (27/2/2023).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chaldun, mengaku sudah menyiapkan kamar khusus untuk Bharada Eliezer di Salemba, sebab dia merupakan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Ada, pasti ada (kamar khusus) nanti kan juga kita lihat bagaimana rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujarnya pada wartawan di Lapas Perempuan Jakarta Timur, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Bharada E Diam-diam Dibawa LPSK Keluar dari Bareskrim ke Salemba
1. LPSK cek kamar Eliezer di Salemba
Ibnu mengatakan LPSK juga sudah melihat kondisi kamar yang akan dihuni Bharada Eliezer di Rutan Salemba.
"LPSK akan lihat betul di mana kamarnya, sebagaimana itu sebagai protap yang selama ini sudah lakukan dengan LPSK," katanya.
2. Keamanan Eliezer jadi tanggung jawab lapas
Editor’s picks
Ibnu menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab terhadap keamanan Eliezer di Rutan Salemba, meski nanti masih ada pendampingan dari LPSK.
"Tetap kalau di lapas tanggung jawab kami petugas lapas, kalau pun LPSK mau datang ya silakan ke konter saja lihat saja kunjungan saja," katanya.
Baca Juga: Bharada E Dapat Lampu Hijau Berkarier di LPSK Usai Dipenjara
3. Penempatan Bharada E dalam lapas mempertimbangkan status Justice Collaborator
Ditjen PAS Kemenkumham mengaku telah berkoordinasi dengan LPSK terkait penempatan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, merespon proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menunggu koordinasi lanjutan dari pihak Kejaksaan dan LPSK. Seperti yang disampaikan kami akan memenuhi permintaan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer," jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (27/2).
Rika memastikan penempatan Bharada E dalam lapas akan turut mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa penempatan Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat," jelasnya.