Bharada E Diam-diam Dibawa LPSK Keluar dari Bareskrim ke Salemba

Bharada E diduga keluar Bareskrim lewat basement

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E diam-diam dibawa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

Pantauan IDN Times di Bareskrim Polri, Bharada E tidak terlihat keluar gedung sejak pukul 13.00 hingga pukul 14.30 WIB. Namun ternyata LPSK menyatakan bahwa Bharada E sudah di jalan menuju Salemba.

“Sudah otw (on the way),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

 

1. Kejari Jaksel membenarkan Bharada E sudah dijemput LPSK

Bharada E Diam-diam Dibawa LPSK Keluar dari Bareskrim ke SalembaTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi membenarkan jika Bharada E sudah dibawa LPSK meninggalkan Bareskrim.

“Sudah jalan (Bharada E ke Salemba),” kata Syarief saat dihubungi.

Baca Juga: Bharada E Lolos PTDH, Kembali Berkarier ke Polri

2. Bharada E diduga keluar Bareskrim lewat basement

Bharada E Diam-diam Dibawa LPSK Keluar dari Bareskrim ke SalembaIDN Times/Amir Faisol

Namun, Syarief tidak menjelaskan terkait alasan LPSK membawa Bharada E secara diam-diam. Berdasarkan pantauan IDN Times, LPSK ke Bareskrim menggunakan mobil Fortuner.

Syarief juga tidak mengetahui rombongan LPSK membawa Bharada E lewat mana.

“Sudah, saya juga enggak tahu, lokasinya kan di basement rutan itu kan. Saya juga gak tahu lewat mana,” kata Syarief.

3. Ditjen PAS berkoordinasi dengan LPSK untuk eksekusi Bharada E

Bharada E Diam-diam Dibawa LPSK Keluar dari Bareskrim ke SalembaTerdakwa Richard Eliezer memberi salam usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham mengaku telah berkoordinasi dengan LPSK terkait penempatan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti merespon proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menunggu koordinasi lanjutan dari pihak Kejaksaan dan LPSK. Seperti yang disampaikan kami akan memenuhi permintaan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer," jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (27/2).

Rika memastikan nantinya penempatan Bharada E dalam lapas akan turut mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa penempatan Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat," jelasnya.

Baca Juga: Bharada E Kembali ke Polri Tuai Pro Kontra, Kompolnas: Kita Hormati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya