BKD: Pegawai Pemprov DKI Wajib Pakai Seragam Saat WFH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI, Etty Agustijani, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan Work From Home (WFH) harus tetap menggunakan seragam.
Etty mengatakan, selain mengecek lewat absen, pemakaian seragam tersebut untuk memastikan bahwa ASN yang bersangkutan benar bekerja meski dari rumah.
"Kita akan pantau sesuai absen dan (ASN) tetap menggunakan pakaian dinas. Kalau pakai daster sambil goreng, sambil masak, sambil WFH juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," tegas Etty, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: ASN di Jakarta WFH Sebagian Mulai 28 Agustus Demi Kelancaran KTT ASEAN
1. Suasana hari pertama WFH, Balai Kota DKI sepi
Pantauan IDN Times, pada hari pertama WFH, sejumlah ruangan di Balai Kota DKI tampak sepi. Terlihat hanya beberapa pegawai yang bekerja.
Di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sejumlah kursi tampak kosong. Namun di sisi lain juga ada sejumlah pegawai yang bekerja.
"Sebagian pegawai melakukan rapat secara virtual via aplikasi Zoom, baik di kantor maupun di rumah," ujar salah satu ASN, Adam.
Baca Juga: WFH Bukan Solusi Polusi Udara, Pengamat: Seoalah Jadi Obat Mujarab
2. ASN akan diawasi ketat melalui video call
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap para ASN yang melakukan WFH.
Heru meminta agar tiap atasan untuk mengecek kinerja pegawai melalui video call untuk memastikan mereka bekerja maksimal.
"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon, video call," ujar Heru pada awak media di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama WFH Sebagian ASN Pemprov DKI
3. WFH ASN DKI sampai 21 Oktober 2023
Sementara, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
"Tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," imbuhnya.
Baca Juga: Menko Luhut Perintahkan Semua Kementerian WFH, Heru: Pemprov DKI Sudah