ASN di Jakarta WFH Sebagian Mulai 28 Agustus Demi Kelancaran KTT ASEAN

Berlaku sampai 7 September 2023

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan rumah.

Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan pelaksanaan Work From Home (WFH) diatur dalam SE Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 ke-43. Surat tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB pada Rabu (16/8/2023).

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Akan Pimpin 12 Pertemuan di KTT ASEAN Jakarta

1. ASN harus bekerja sesuai domisili tempat tinggal selama WFH

ASN di Jakarta WFH Sebagian Mulai 28 Agustus Demi Kelancaran KTT ASEANIlustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lewat surat edaran tersebut, Anas mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah di DKI Jakarta dapat menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023.

"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Swasta di Jakarta Diimbau WFH Selama Gelaran KTT ASEAN

2. Tak berlaku untuk sektor layanan masyarakat

ASN di Jakarta WFH Sebagian Mulai 28 Agustus Demi Kelancaran KTT ASEANBupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat mendampingi Presiden Jokowi mengecek pasar pelayanan publik di di Pasar Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. (Dok. Humas Banyuwangi)

Berdasarkan lampiran SE tersebut, persentase WFH yang diterapkan paling banyak 50 persen. Sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu, layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Baca Juga: Polusi Udara, Ketua DPRD DKI Dukung WFH Pegawai Pemprov 3 Bulan 

3. Menteri PAN-RB ingatkan 4 hal yang perlu diperhatikan ASN

ASN di Jakarta WFH Sebagian Mulai 28 Agustus Demi Kelancaran KTT ASEANIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Pada surat edaran tersebut juga dijabarkan empat hal yang perlu diperhatikan. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga adalah membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Serahkan ke Perusahaan soal WFH untuk Kurangi Polusi Udara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya