BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Tampilkan Iklan Erotis

BPOM jatuhkan sanksi tegas

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi kepada 4 produk kosmetik yang menggunakan promosi dengan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan, selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik, BPOM juga melakukan pengawasan publikasi materi promosi atau iklan produk kosmetik tersebut.

Selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” ujar Kashuri dalam keterangan, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Buntut 218 Anak Meninggal karena Sirop, BPOM Klaim Perbaiki Sistem

1. BPOM cabut izin edar

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Tampilkan Iklan ErotisKepala BPOM Penny meresmikan UPT Balai POM/dok BPOM

Kashuri mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan iklan kosmetik. BPOM telah memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024. 

"BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut," katanya.

Baca Juga: 7 Klinik Kecantikan di Sumsel Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar  

2. Empat produk yang menampilkan erotis

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Tampilkan Iklan ErotisBPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal yang Diduga Mengandung Bahan Dilarang di Jakut. (youtube.com/Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Keempat produk kosmetik yang menampilkan iklan tersebut adalah Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi),  Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Kemudian Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya) dan Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya). 

Baca Juga: BPOM Beri Izin Rimegepant untuk Mengobati dan Mencegah Migrain

3. Materi promosi sesuai yang diajukan ke BPOM

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Tampilkan Iklan ErotisDaftar produk yang dikenakan sanksi oleh BPOM/Tangkapan layarwww.pom.id

Dia mengatakan, informasi pada iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Kriteria pertama, objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. 

"Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik," katanya.

Kriteria kedua, tidak menyesatkan, yaitu informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Kriteria ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Baca Juga: BPOM AS Larang Penggunaan Ketamine untuk Gangguan Kejiwaan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya