Catat, Ini 5 Ruas Jalan Jadi Titik Razia Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang uji emisi di lima titik ruas jalan di DKI Jakarta mulai Jumat (25/6/2023).
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan razia tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa SKPD, serta pemerhati lingkungan.
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," ujar Sarjoko dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
1. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
Sarjoko mengatakan razia besok masih bersifat sosialisasi sehingga belum ada pengetatan jika terdapat pelanggaran uji emisi pada pengendara.
"Masing-masing wilayah di tiga lokasi dilakukan razia, sedangkan sanksi atas razia pelanggaran ambang batas uji emisi sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor sebesar Rp500 ribu," katanya.
Baca Juga: Satgas Uji Emisi Gelar Razia di Jakarta Mulai 1 September
3. Razia uji emisi dilakukan tiga bulan
Editor’s picks
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan uji emisi ini merupakan langkah cepat dan tanggap menyikapi persoalan polusi udara. Rencananya pada 1 September 2023 akan dilakukan uji coba tilang uji emisi sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara.
“Jadi mulai September 2023 sampai dengan tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” katanya dalam FMB91_IKP dalam YouTube.
3. Polisi akan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan, satgas diharapkan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara.
“Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” ujar Eko.
Ia pun menyebut bahwa dalam satgas ini, polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” kata Eko.
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Kendaraan yang Tak Uji Emisi Dimulai 26 Agustus