Dewan Pers Catat 691 Aduan, Didominasi Media Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mencatat sebanyak 691 kasus pengaduan jurnalistik sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut, hampir 96 persen sudah berada di tingkat penyelesaian.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengatakan pengaduan yang diterima Dewan Pers pada 2022 meningkat dibanding 2021 yang mencapai 621 aduan.
"Yang menarik, bahwa dari kasus yang diselesaikan, platform yang banyak melanggar adalah media online, hampir 97 persen," ujar Yadi dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (17/1/2023).
1. Sebagian besar berita yang diadukan mengandung provokasi seksual
Dia menegaskan sebagian besar kasus yang diadukan ke Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang berisi tentang provokasi seksual.
"Jadi banyak sekali media online yang provokasi seksual, kami anggap ini bukan produk pers karena bisa merusak masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025
2. Berita yang mengandung provokasi seksual langsung di-take down
Yadi mengungkapkan terhadap jurnalistik yang mengandung provokasi seksual, Dewan Pers tidak menunggu aduan, namun langsung memanggil jurnalis dan media yang bersangkutan.
"Kami langsung melakukan pemanggilan dan lakukan take down. Media yang konten berbau seksual di-take down karena jelas berdampak. buruk," imbuhnya.
3. Aduan terkait berita hoaks dan fitnah
Selain itu, aduan lain terkait verifikasi berita. Yadi mengingatkan bahwa verifikasi informasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh jurnalis.
"Jadi tiap karya jurnalistik harus verifikasi, verifikasi, verifikasi. Lalu berita hoaks dan fitnah, kami tegaskan bukan karya pers tetapi merusak pers," tegasnya.
Baca Juga: Tahun Politik, Dewan Pers Wanti-wanti Penumpang Gelap