Dievaluasi Tiap 3 Bulan, Pj Gubernur DKI Heru: Bagus, Suruh Kerja    

Mendagri akan evaluasi kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku tidak ada masalah jika kinerjanya akan dievaluasi per tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Bagus, itu perintahnya suruh kerja," ujar Heru di Gedung DPRD DKI, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Akan Kerja, Kerja, Kerja

1. Heru akan jalin komunikasi dengan DPRD DKI

Dievaluasi Tiap 3 Bulan, Pj Gubernur DKI Heru: Bagus, Suruh Kerja    PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, Heru akan bekerja sama dengan pimpinan DPRD DKI dan jajaran, serta menjalin komunikasi yang baik. Dia juga menganggap evaluasi merupakan suatu hal umum. 

"Ya kalau evaluasi, biasa. Bagus," ujar dia.

2. DPRD DKI Jakarta siap evaluasi jika tak berjalan dinamis

Dievaluasi Tiap 3 Bulan, Pj Gubernur DKI Heru: Bagus, Suruh Kerja    PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Eddy Marsudi, mengatakan akan mendukung evaluasi tersebut. Jika dalam tiga bulan tidak berjalan dinamis, maka perlu evaluasi.

"Kita akan mendukung karena kita gak punya kepentingan apa-apa, kalau kerja dinamis, saya rasa pekerjaan tiga bulan kalau memang kita gak bisa kerja, ya semua terevaluasi," katanya.

Baca Juga: Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Tetap Merangkap Kasetpres

3. Heru belum tentu menjabat hingga Pilkada DKI Jakarta 2024

Dievaluasi Tiap 3 Bulan, Pj Gubernur DKI Heru: Bagus, Suruh Kerja    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota usai dilantik Mendagri Tito Karnavian, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan kinerja Heru Budi Hartono bakal dievaluasi setiap tiga bulan.

Dia menjelaskan, Heru belum tentu menjabat hingga Pilkada DKI Jakarta 2024. Mengingat, penjabat kepala daerah dipilih untuk melaksanakan tugas per satu tahun.

“Kami nanti akan evaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun, bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya