Duh! Ada Sekolah di Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM

Dalih orangtua memaksa sekolah dibuka

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menelusuri 5 aduan dari platform LaporCovid-19 tentang adanya sekolah di Ibu Kota yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Setelah saya cross check dengan berbagai sumber, jadi lima sekolah yang diadukan, satu yang benar melaksanakan tatap muka. Itu pun Raudhatul Athfal Al Firdaus, setingkat TK, itu sekolah dikoordinasi oleh Kemenag di daerah Cipayung," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, Kamis (5/8/2021).

1. Orangtua ingin sekolah tatap muka digelar

Duh! Ada Sekolah di Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka saat PPKMIlustrasi : penerpan protokol kesehatan saat pemberlakuan Sekolah Tatap Muka. IDN Times/Andri NH

Taga mengungkapkan sekolah yang berlokasi di Jakarta Timur tersebut telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka dari 16-26 Juli. Pihak sekolah mengakui kesalahan serta menghentikan PTM dan berjanji kembali menerapkan pembelajaran daring.

"Alasannya karena tekanan dari orang tua ingin anaknya belajar di sekolah, pihak sekolah bimbang sepertinya memutuskannnya dan dia coba coba gitu, tapi ternyata ada aja masyarakat mengadu," paparnya.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

2. Empat sekolah lain yang dilaporkan hanya gelar rapat

Duh! Ada Sekolah di Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka saat PPKMIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara 4 sekolah lain yang dilaporkan tidak menggelar pembelajaran tatap mjka namun hanya mengadakan rapat guru dan orangtua murid.

"Itu sudah diklarifikasi oleh orang dari laporcovid ada kesalahan komunikasi
Ternyata bukan tatap muka, tapi rapat dewan guru tatap muka yang beberapa orang datang," katanya.

3. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin

Duh! Ada Sekolah di Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka saat PPKMWagub DKI Jakarta Riza Patria di lahan Sawah Abadi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerima laporan terkait hal tersebut. Riza menjelaskan Pemprov DKI Jakarta mempersilakan masyarakat memberikan masukan dan kritik terkait keluhan yang ada di DKI sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau ada yang salah, tentu kami akan tindak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya pada Senin (2/8/2021).

Riza mengungkapkan pelanggaran aturan sekolah yang tetap buka saat penerapan PPKM Level 4 bisa dikenakan sanksi. Walau tak secara rinci, politikus Gerindra ini mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pencabutan izin.

"Sanksinya macam-macam, teguran tertulis, administrasi bisa sampai pencabutan izin," kata dia.

Terbaru, saat ditemui, Senin malam Riza mengungkapkan sanksi sedang dipelajari inspektorat terkait. "Nanti sedang dirumuskan dari Dinkes dan inspektorat akan mempelajarinya sanksi apa yang akan diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya