Epidemiolog: Penerapan PCR untuk Perjalanan Timbulkan Masalah Baru

Syarat PCR untuk perjalanan dinilai berlebihan

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai penerapan syarat Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk perjalanan bukan sesuatu yang darurat. Ia menilai aturan tersebut malah menimbulkan masalah baru.

"Jadi penempatan strategi testing PCR ini bukan menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru," ujar Dicky dalam live Instagram LaporCovid-19, Selasa (2/11/2021).

1. Syarat PCR dinilai tidak relevan

Epidemiolog:  Penerapan PCR untuk Perjalanan Timbulkan Masalah BaruIlustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Dicky menambahkan syarat PCR tersebut juga tidak relevan. Ia mencontohkan di Amerika Serikat dan Australia tidak mensyaratkan hal serupa.

"Di Amerika dan Australia saja tidak ada syarat antigen bahkan PCR, asal dia sudah divaksin lengkap dan tidak ada kontak erat," imbuhnya.

Baca Juga: Ekonom Minta DPR hingga KPK Bongkar 'Kartel' Bisnis Tes PCR

2. Penerapan PCR dianggap berlebihan

Epidemiolog:  Penerapan PCR untuk Perjalanan Timbulkan Masalah BaruIlustrasi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (dok. Naraya Medical Centre)

Dicky menerangkan sebenarnya untuk perjalanan berbasis risiko, seperti antarprovinsi, cukup menggunakan tes antigen. Risiko penularan tersebut dilihat dari durasi, kapasitas dan ventilasi kendaraan.

"Pastinya bus jadi nomor satu tingkat risiko penularannya jika pakai tes antige gak masalah, namun jangan pakai PCR. Ibaratnya, nangkap burung cukup nembak saja, tetapi ini dibom, ini kan berlebihan," katanya.

3. Kemenhub revisi aturan perjalanan lagi

Epidemiolog:  Penerapan PCR untuk Perjalanan Timbulkan Masalah BaruSuasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19 dengan menerbitkan empat surat edaran (SE).

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari ANTARA.

Dalam revisi tersebut, aturan mengenai perjalanan darat 250 km sebagai batas minimal tes PCR dihapus.

Keempat SE Kemenhub yakni :
• SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Keempat SE terbit pada Selasa ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No 90), 87 (dan perubahannya SE No 91), 88 (dan perubahannya SE No 93), dan 89 (dan perubahannya SE No 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Adita

4. Ini syarat perjalanan terbaru mulai hari ini

Epidemiolog:  Penerapan PCR untuk Perjalanan Timbulkan Masalah BaruIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut:

Pada transportasi udara:
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antarbandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antarbandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Pada transportasi darat:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen.

Pada transportasi laut:

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Pada transportasi kereta api:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan),” ujar Adita.

Baca Juga: Profil GSI Lab, Bisnis PCR yang Disebut-sebut Terlibat dengan Luhut

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya