Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suami

Kejagung menilai Kejati Jabar dan Kejari Karawang tak peka

JAKARTA, IDN Times - Kasus seorang istri di Karawang, Jawa Barat, bernama Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara menjadi sorotan publik. Penyebabnya, Valencya dituntut karena memarahi suami yang mabuk.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang pada 11 November 2021. Namun, tidak lama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih kasus tersebut setelah menemukan sejumlah temuan.

Selain itu, Kejagung akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. Berikut fakta-fakta istri dituntut tahun penjara karena memarahi suami karena mabuk.

1. Suami kerap mabuk dan berutang

Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suamiilustrasi laki-laki mabuk-mabukan (unsplash.com/Matteo Vistocco)

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani telah menerima pengaduan dari Valencya pada Juli 2021. Dari pengaduan tersebut terungkap, Valencya merupakan korban KDRT berulang.

Andy menceritakan setelah menikah pada 2011, Valencya mengikuti suaminya bernama Chan Yu Ching alias CYC ke Taiwan. Saat itu, Valencya baru mengetahui sang suami berbohong tentang status perkawinannya.

"V juga menjadi pihak pencari nafkah utama sementara CYC kerap pulang dalam kondisi mabuk. V juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat utang CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya," imbuhnya.

Valencya pun memilih kembali ke Indonesia, namun tabiat Chan Yu Ching yang kerap mabuk dan berutang terus berlanjut.

"Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu yang lama, V kemudian menggugat cerai. Valencya kemudian melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak," imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami 

2. Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021

Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli SuamiIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Pada September 2020, Chan Yu Ching balas melaporkan Valencya dengan tuduhan melakukan pengusiran dan tekanan psikis terhadap dirinya. Chan Yu Ching alias CYC mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh Valencya.

Kemudian, Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021. Lalu, sidang berlanjut dengan agenda penuntutan di PN Karawang pada 11 November 2021. JPU membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya. 

"Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh saudari V tertunda proses hukumnya, kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut. V ditetapkan," imbuh Andy. 

3. Rekomendasi Komnas Perempuan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak digubris

Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli SuamiIDN Times/Margith Juita Damanik

Atas pengaduan tersebut, Komnas Perempuan telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 062/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/VIII/2021 pada 18 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Kepolisian Resor Karawang, Kepala Kepolisian Sektor Karawang, dan Kepala Kepolisian Sektor Teluk Jambe Timur.

Komnas merekomendasikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan gelar perkara pada Laporan Polisi No. LPB/844/VII/2020/JABAR, yang mendudukan korban sebagai tersangka.

Komnas Perempuan berpendapat Valencya tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT, berdasarkan fakta serangkaian kekerasan yang dialami oleh korban dalam relasi perkawinannya dengan pelaku.

Komnas Perempuan juga menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC terhadap Valencya.

"SP3 juga merupakan upaya mencegah hukum digunakan sebagai impunitas terhadap pelaku dan menegaskan perlindungan hukum bagi korban KDRT yang sesungguhnya yakni V dan kedua anaknya. Namun tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang" imbuh Andy.

4. Kejaksaan Agung ambil alih kasus Valencya

Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli SuamiPintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Kejaksaan Agung kemudian
memberikan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari ANTARA, Rabu (17/11/2021).

5. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tak miliki sense of crisis

Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli SuamiIlustrasi dewi keadilan. (Pixabay.com/williamcho)

Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap pra-penuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.

Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali, dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana. Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya