Gubernur Irwan: Perantau yang Sudah Masuk Sumbar, Tak Boleh Keluar

Perantau yang masuk Sumbar tidak boleh keluar

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan masyarakat Sumbar yang merantau sebaiknya tidak kembali, sebaliknya warga di dalam tidak keluar Sumbar. Larangan tersebut untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya di Bumi Minangkabau.

Selain itu juga sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idulfitri 1441 Hijriah pada masa pandemik COVID-19.

"Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh keluar," tegas Gubernur Irwan dalam keterangan resmi dilansir dari BNPB, Selasa (26/5).

1. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan

Gubernur Irwan: Perantau yang Sudah Masuk Sumbar, Tak Boleh KeluarHari pertama penerapan sanksi PSBB Palembang, Selasa (26/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Adapun pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Selain Permenhub, kebijakan itu juga dilandasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Sumbar, yang sebelumnya dikeluarkan pada 22 April 2020 dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Kita sudah mulai (PSBB) 22 April 2020," jelas Gubernur Irwan.

Baca Juga: 1 Daerah Zona Hijau di Sumbar Terpapar COVID-19, Tersisa 3 Daerah Lagi

2. Provinsi Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi

Gubernur Irwan: Perantau yang Sudah Masuk Sumbar, Tak Boleh KeluarIlustrasi pesawat (Dok. IDN Times)

Melalui aturan-aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun keluar wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara.

Dalam hal ini, kinerja dari TNI dan Polri juga diapresiasi sebagai penjaga perbatasan wilayah.

"Yang tadinya dengan PSBB hanya membatasi, tapi dengan Permenhub Nomor 25/2020 (transportasi) tidak boleh sama sekali, dipulangkan, disuruh balik semua. Nah itu TNI bekerja, Polisi bekerja cukup efektif," jelas Irwan.

3. PSBB Sumbar turunkan laju perantau hingga 30 persen

Gubernur Irwan: Perantau yang Sudah Masuk Sumbar, Tak Boleh KeluarSejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut Irwan, sejak diterapkan pelaksanaan PSBB Sumbar, pihaknya telah berhasil menurunkan laju perantau hingga 30 persen, yakni dari 109.204 menjadi 13.751 perantau.

Kemudian ketika aturan dipertegas dengan Pemenhub Nomor 25/2020, jumlah perantau turun menjadi kurang dari 4.000, dengan rata-rata ada 300 kendaraan yang diberhentikan dan dipaksa putar balik.

"Itu pun yang nyelonong memaksa dini hari, ketika (tim jaga perbatasan) posko sedang gantian untuk sahur," jelas Irwan.

4. Gubernur berikan insentif bagi masyarakat Sumbar yang pulang

Gubernur Irwan: Perantau yang Sudah Masuk Sumbar, Tak Boleh KeluarIlustrasi penjagaan arus mudik. IDN Times/Tunggul Damarjati

Irwan memberikan bantuan insentif untuk memulai usaha yang bergerak di sektor agraris untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya yang telah kembali ke Sumatera Barat sekaligus menjaga agar tidak keluar lagi

Irwan lebih mengarahkan warganya yang kembali ke kampung dan tidak ada niat untuk kembali merantau agar bekerja di sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan.

Menurutnya, sektor tersebut adalah potensi andalan yang ada di Sumatera Barat dan telah menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebanyak 23,8 persen.

"Karena di Sumbar ini daerah agraris, industri tidak ada di Sumbar. Beda dengan di Jawa. Adapun home industry, itu pun bisa masuk, tapi karena industri ini sedang melambat (terdampak pandemi), tentu juga kurang banyak daya tampung," jelas Irwan.

"Tapi kalau di pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan itu luar biasa. Kita masih butuh makan minum tiap hari. Saya mengimbau untuk ke situ," imbuhnya.

5. Warga yang berada di rantau tidak masuk kembali maupun keluar dari Sumbar

Gubernur Irwan: Perantau yang Sudah Masuk Sumbar, Tak Boleh KeluarANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Oleh sebab itu, Irwan menganjurkan agar warganya yang berada di rantau tidak masuk kembali maupun keluar dari Sumbar, sebagai pencegahan penularan COVID-19.

"Yang dari rantau juga tidak perlu pulang lagi, yang dari ranah ini juga tidak perlu ke rantau lagi untuk sementara. Karena sama-sama kita menghambat penularan transmisi positif COVID-19 ke mereka-mereka," jelas Irwan.

Pihaknya juga berharap agar segala upaya yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakatnya segera memberikan hasil yang maksimal, sehingga kehidupan dapat kembali berjalan normal.

"Mudah-mudahan dengan bersabar, COVID-19 bisa kita landaikan dan kehidupan kembali menjadi normal," kata Irwan.

Baca Juga: Wagub Sumbar Sebut COVID-19 Berakhir Juni

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya