Guru Besar UGM Tak Setuju Larangan Bawa Lato-Lato di Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro kurang setuju jika sekolah melarang lato-lato.
Menurutnya sekolah di sini juga memiliki peran untuk memberikan pengertian pada siswanya akan aturan dan cara bermain lato-lato yang aman dan tidak mengganggu lingkungan.
“Sekolah mengingatkan. Bukan hanya sekedar melarang karena berbahaya atau membiarkan saja, namun anak-anak diingatkan bahaya lato-lato bagi diri sendiri dan orang lain serta kapan bisa bermain biar peka terhadap lingkungan,” ujarnya dilansir laman UGM, Minggu (15/1/2023).
1. Sisi positif permainan lato-lato
Psikolog UGM ini menyebutkan ada sisi positif yang perlu dipahami, sekolah justru bisa menjadi fasilitator bagi anak dalam menyalurkan hobi bermain lato-lato.
Misalnya dengan menyelenggarakan lomba lato-lato yang tidak hanya sebagai sarana menampung hobi anak, tetapi juga mengajarkan bagaimana bermain secara jujur dan sportif.
Baca Juga: Lato-Lato Dilarang di 3 Negara, Termasuk Amerika Serikat
2. Permainan lato-lato membuat anak-anak dapat melatih konsentrasi
Tak hanya itu, Koentjoro menjelaskan melalui permainan lato-lato anak-anak dapat melatih konsentrasi, ketangkasan fisik, kepercayaan diri, sosialisasi, dan lainnya.
Editor’s picks
“Lato-lato ini bisa menjadi sarana anak berolahraga, belajar konsentrasi secara murah,” jelasnya.
3. FSGI dukung kebijakan larangan siswa bawa lato-lato
Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah dinas pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran melarang peserta didik membawa mainan lato-lato ke sekolah.
Saat ini, permainan lato-lato kian menjamur di tengah anak-anak Indonesia. Mainan itu bahkan dibawa ke berbagai tempat, termasuk sekolah.
“FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan sudah tepat. Hal ini sejalan dengan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
4. Tidak melarang bermain lato-lato jika dilakukan luar sekolah
Dia mengatakan, surat edaran dari berbagai dinas pendidikan tersebut tidak melarang anak bermain lato-lato. Pemerintah daerah juga memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Menurut Retno, maksud dari pelarangan tersebut adalah memainkan mainan lato-lato di lingkungan sekolah.
"Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," katanya.
Baca Juga: Lato-Lato Tak Boleh Dibawa ke Sekolah, FSGI: Sudah Tepat