Harga Reagen PCR Rp13 Ribu? Begini Penjelasan Kemenkes  

Ada 200 merek reagen dengan variasi harga yang berbeda

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan keputusan pemerintah menurunkan harga swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 menyesuaikan harga pasar dan suplai, termasuk reagen PCR. Sebab, sampai saat ini ada 200 merek reagen dengan variasi harga yang berbeda.

Nadia pun mempertanyakan reagen seharga Rp13 ribu yang ditemukan tim Investigasi majalah Tempo.

"Sejauh info yang kita dapatkan harga reagen sekitar Rp90 ribuan, tapi memang tergantung mereknya. Kemenkes pun tidak menentukan harga reagen namun harga pemeriksaan tertinggi pemeriksaan PCR," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/11/2021).

1. Harga tarif PCR sudah termasuk komponen dalam pemeriksaan

Harga Reagen PCR Rp13 Ribu? Begini Penjelasan Kemenkes  Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Nadia menerangkan penetapan tarif PCR juga sudah memperhitungkan komponen pemeriksaan di dalamnya termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas laboratorium.

“Penetapan ini sudah termasuk komponen lain seperti bahan habis pakai, reagen, komponen admistrasi, dan biaya lainnya seperti biaya operasional mesin PCR, listrik dan sebagainya," ujarnya.

 

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa Antigen

2. Batas tarif tertinggi PCR Rp275 ribu

Harga Reagen PCR Rp13 Ribu? Begini Penjelasan Kemenkes  Ilustrasi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (dok. Naraya Medical Centre)

Diketahui Kemenkes sudah mengeluarkan surat Edaran Direktur jenderal pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT- PCR yang berlaku sejak Rabu (27/10/2021).

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Evaluasi dilakukan bersama dengan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 

3. Pemberian sanksi bagi faskes yang tidak patuh

Harga Reagen PCR Rp13 Ribu? Begini Penjelasan Kemenkes  Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Diturunkan Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya