Heboh Pengusaha Tempati Rusunawa Penjaringan

DPRD DKI minta pemprov benahi seleksi penghuni rusunawa

Jakarta, IDN Times - Isu terkait adanya pengusaha yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Atas munculnya isu tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan membuat sebuah terobosan agar tak ada warga dengan pendapatan tinggi yang menempati rusunawa.

Rumor adanya pengusaha tinggal di Rusunawa keluar dari mulut Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah. Saat rapat dengan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023), Ida menyoroti Ketua RW yang tinggal di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, menurut Ida, dia merupakan pengusaha.

"Apa iya, Ketua RW di Penjaringan layak tinggal di sana? Dia pengusaha loh. Tampangnya bos. Betul-betul dia bos ternyata," kata Ida saat rapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman DKI di gedung DPRD Jakarta, Selasa (11/7/2023  dilansir dari ANTARA.

Terkait hal ini, Dinas PRKP menyatakan telah melakukan prosedur evaluasi terhadap semua penghuni Rusunawa setiap dua tahun sekali. Evaluasi berlaku bagi penghuni Terprogram maupun Umum pada saat perpanjangan Surat Perjanjian Sewa (SP).

Plt Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum, mengatakan penghuni melampirkan Surat Keterangan Penghasilan terbaru dan pengecekan kepemilikan aset untuk mengevaluasi penghuni tersebut masih layak tinggal di rusunawa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.

"Kendaraan roda empat yang terparkir di area rusunawa, kemungkinan besar dimiliki oleh Masyarakat Terprogram (terdampak bencana dan terdampak penataan kota)," ujar Retno dalam siaran tertulis, Jumat (11/7/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Sediakan 52 Unit Rusunawa untuk Warga Kolong Tol Angke

1. Ada pembatasan waktu tinggal di rusunawa

Heboh Pengusaha Tempati Rusunawa PenjaringanRusunawa Marunda (Dok. ANTARA News)

Retno menegaskan Rusunawa memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi rendah. Hanya saja, verifikasi kepemilikan aset dan seleksi kemampuan ekonomi tidak dilaksanakan dalam proses penghuniannya.

Namun, pada saat akan dilakukan perpanjangan Surat Perjanjian Sewa terhadap masyarakat Terprogram juga diminta menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan asetnya.

"Upaya lain Pemprov DKI dalam menjaga Rusunawa dihuni oleh MBR,  nantinya akan ada pembatasan waktu tinggal," ujar Retno.

2. Seleksi calon penghuni rusunawa termasuk SKP

Heboh Pengusaha Tempati Rusunawa PenjaringanRusunawa Marunda (Dok. ANTARA News)

Retno menerangkan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014, yang menyatakan terdapat kriteria untuk menjadi masyarakat terprogram, diprioritaskan masuk Rusunawa.

"Namun, untuk masyarakat umum tetap melewati seleksi sebagaimana diatur dalam Pergub 111/2014 termasuk di antaranya penyerahan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan aset dari masyarakat calon penghuni rusunawa," kata Retno.

4. Rusunawa hanya untuk warga ekonomi menengah ke bawah

Heboh Pengusaha Tempati Rusunawa PenjaringanIlustrasi rusun (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ida menegaskan, Pemprov DKI harus lebih galak dalam menyeleksi penghuni Rusunawa. Sebab, masih banyak penyewa Rusunawa yang tak masuk kriteria.

Pun, anggota DPRD DKI, Husen, mendorong agar rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga kelas ekonomi menengah ke bawah yang  tidak memiliki tempat tinggal yang layak.

Husen mencontohkan masih banyak warga DKI yang bertempat tinggal di hunian tidak layak sehingga perlu difasilitasi agar bisa tinggal di rusunawa.

"Di RW 8 Jelambar masih ada 11 rumah tangga yang tinggal di rumah dua kali dua meter padahal KK DKI, KTP DKI," kata Husen.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Miliki Unit di Rusunawa Cisaranten Bandung

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya