Heru Budi Setahun Pimpin Jakarta, Nasdem Sebut Hanya Seremonial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menilai kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selama satu tahun memimpin Ibu kota sebatas seremonial.
Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan Heru juga gugup memimpin Jakarta selama satu tahun terakhir.
"Itu terlihat dari banyak kebijakan yang beliau buat saat Jakarta menghadapi permasalahan polusi, bahkan beliau menyepelekan permasalahan ini," katanya dalam keterangan, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Masa Jabatan Heru Budi Diperpanjang, Fokus Atasi Kemacetan dan Polusi
1. Kemacetan tidak terkendali
Selain polusi, menurut Wibi, kemacetan di Jakarta makin tak terkendali. Wibi juga menyoroti antrean pengambilan pangan subsidi yang tak manusiawi.
"Yang paling brutal adalah warga Kampung Bayam sampai dengan saat ini hak mereka untuk menempati hunian rusun tidak diberikan, dibiarkan terlantar, mereka yang bertahan di rusun diusir dengan cara mematikan akses air listrik bahkan tempat ibadah ditutup," ujarnya.
Baca Juga: Heru Budi: Kekeringan Jadi Beban Pemprov DKI untuk Suplai Air Bersih
2. Kemendagri perpanjang jabatan Heru
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.
Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10/2023) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Heru Budi Naik Pitam saat Lantik 309 Pejabat Pemprov DKI
3. Kinerja Heru dievaluasi tiga bulan
Heru mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa.