Heru Buka Suara soal Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta

Heru ingatkan Surat Edaran dari Kemendagri larangan pamer

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara soal adanya pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang viral karena pamer gaji di media sosial.

Heru menegaskan sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah ditindaklanjuti oleh Sekda, terkait gaya hidup Aparatur Sipil Negara (Pemprov) DKI Jakarta yang dilarang pamer atau flexing.

"Tanya sama yang mamerin gimana, kan sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti Surat Edaran yang ditandatangani Pak Sekda," ujar Heru, Jumat (19/5/2/2023).

Baca Juga: Pegawai Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta Perbulan, Ngaku Dekat Menkes

1. Ngabila Salam ngaku dekat dengan Menkes

Heru Buka Suara soal Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 JutaKepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama/Instagram @Ngabila

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama, tengah menjadi sorotan setelah memamerkan gajinya di akun media sosialnya.

Dalam akun Twitter pribadinya, @Ngabila, Ngabla mengaku kenal dekat dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan memamerkan pendapatannya mencapai Rp34 juta perbulan. Meski cuitan tersebut sudah dihapus, namun status Ngabila tersebut viral di berbagai media sosial.

"Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan, ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau enggak kenal saya, jangan nakal," kata Ngabila dalam cuitannya yang diunggah ulang oleh akun@lambeturah, dikutip Jumat (19/5/2023).

2. Ngabila minta maaf

Heru Buka Suara soal Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 JutaIlustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Saat dihubungi IDN Times, Ngabila meminta agar melihat unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam medsosnya, dia mengungkapkan, awalnya dia melakukan diskusi tentang RUU Kesehatan di akun Twitter-nya, ternyata banyak chat tentang cuitan di kolom komentar, bahkan sampai 300 reply.

"Sampai jam 12 malam saya reply satu2 disitulah letak sandungan saya ketika menjawab dgn tergesa-gesa satu-satu postingan tsb yang sdh sangat memfitnah saya sbg penjilat, dibayar ratusan juta, haus jabatan dll. saya meminta maaf sedalam-dalamnnya atas kegaduhan ini. Akan jauh lbih baik kedepannya," katanya.

Baca Juga: Heru: SE Larangan Flexing Juga Berlalu untuk Keluarga ASN Pemprov DKI

3. Pemprov DKI keluarkan SE larangan flexing

Heru Buka Suara soal Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 JutaViral flexing keluarga Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy. (twitter.com/PartaiSocmed)

Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta meminta pegawai ASN agar hidup sederhana.  Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, tertulis bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ Tanggal 31 Maret. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Surat Edaran yang tertanggal 12 April 2023 ini juga ditembuskan kepada Heru Budi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah DKI.

SE tersebut berisi lima poin, dalam poin ketiga tertulis, pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana, dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Kemudian keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Sebelumnya, pejabat DKI lain juga terseret kasus dugaan flexing di media sosial. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya