Hukum Puasa Arafah saat Sudah Ada Yang Idul Adha, Ini Jawaban MUI 

Sebaiiknya ikuti anjuran pemerintah

Jakarta, IDN Times - Puasa Arafah merupakan satu di antara amalan utama di bulan Dzulhijjah. Puasa Arafah dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah, yaitu satu hari sebelum pelaksanakan salat Idul Adha.

Namun, pada 2022 ini terjadi perbedaan waktu yang ditetapkan pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.

Di Indonesia pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022, sehingga 9 Dzulhijjah bertepatan dengan Sabtu, 9 Juli 2022.

Sedangkan, Arab Saudi memutuskan 1 Dzulhijjah jatuh pada Kamis, 30 Juni 2022, sehingga 9 Dzulhijjah bertepatan dengan Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Niat Puasa Arafah yang Bisa Menghapus Dosa Selama 2 Tahun

1. Perbedaan lebaran Idul Adha hal yang biasa terjadi

Hukum Puasa Arafah saat Sudah Ada Yang Idul Adha, Ini Jawaban MUI Iluatrasi umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)

Dilansir laman MUI, perbedaan lebaran Idul Adha yang akan terjadi tahun ini adalah sesuatu yang biasa terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.

Hal itu karena perbedaan metode dalam menetapkan 1 Zulhijah yakni Rukyah dan Hisab. Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain, terutama jika standar 9 Zulhijah adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah.

2. Masyarakat ikuti pemerintah

Hukum Puasa Arafah saat Sudah Ada Yang Idul Adha, Ini Jawaban MUI Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

MUI menyarankan agar masyarakat mengikuti pemerintah, karena keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat. Hal tersebut diakui seluruh fuqaha dari empat mazhab.

"Adanya perbedaan Makkah dan Indonesia sangat riskan (besar risikonya) karena wukuf di Makkah Jumat, sedangkan Idul Adha Sabtu," sebut MUI.

MUI menyebutkan di Indonesia puasa Arafah jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 dan lebaran Idul Adha jatuh pada Ahad. Dalam hal lebaran dan kurban bila terjadi kesalahan penentuan waktu salat Idul Adha dan kurban, tetap sah, karena bagian dari ijtihad yang dibenarkan dalam agama.

Baca Juga: Kemenag: Idul Adha, Patuhi Prokes Cegah PMK dan COVID-19

3. Perbedaan pendapat ulama

Hukum Puasa Arafah saat Sudah Ada Yang Idul Adha, Ini Jawaban MUI Ilustrasi Ka'bah di Mekkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Mengenai pendapat ulama tentang perbedaan terbitnya bulan harus ikut ke mana umat ini, terutama yang berjauhan negeri.

"Jumhur ulama Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah berpendapat cukup satu tempat melihat bulan, di negara lain ikut lebaran walaupun tempatnya jauh," sebut MUI.

Berbeda dengan pendapat Syafi’iyah setiap tempat yang lebih 24 farsakh atau sekitar 57 kilometer, sudah tidak wajib ikut ketentuan penentuan di tempat itu, atau harus ikut ketentuan pemerintah di mana dia bermukim.

"Pendapat Syafi’iyah inilah yang dianut saat ini di Indonesia karena ketentuan lebaran di Makkah tidak diikuti, sebab berbeda tempat terbitnya bulan," kata MUI.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya