IAP DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden di RUU DK Jakarta

Baleg DPR RI setujui pembahasan RUU DKJ

Jakarta, IDN Times - Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) DKI Jakarta menolak pemilihan Gubernur oleh Presiden atas rekomendasi DPR, sebagaimana tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang pembahasannya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Pemilihan langsung lebih menyuarakan suara rakyat dan menjadi bagian dari cara
mengevaluasi capaian-capaian pembangunan lima tahunan untuk tujuan jangka panjang," ujar Ketua Adhamaski Pangeran dalam Urban Dialogue Kupas Tuntas RUU Daerag Khusus Jakarta, Kamis (25/1/2024).

1. Wapres jadi pemimpin kawasan aglomerasi timbulkan kesan ketidaksetaraan

IAP DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden di RUU DK JakartaKetua IAP Jakarta Adhamasti Pangeran dalam acara Urban Dialogue RUU DKJ, Kamis (25/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, IAP DKI Jakarta juga menilai penunjukan Wakil Presiden sebagai pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi menimbulkan kesan ketidaksetaraan kewenangan,

"Sementara kawasan aglomerasi memerlukan gotong royong, kerja sama dan dukungan yang setara antara kota-kota terkait," paparnya.

Baca Juga: Kadin DKI Jakarta: Insentif Fiskal Pajak Hiburan Kurang Menarik 

2. Kepastian anggaran dari pemerintah pusat

IAP DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden di RUU DK JakartaIstana Negara, Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Adhamasti menambahkan, IAP DKI Jakarta memandang sinkronisasi pembangunan tidak hanya terbatas pada sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan dan rencana tata ruang, namun harus lebih luas mencakup sinkronisasi prioritas, program, pendanaan, dan kerangka waktu (timeline) di setiap pemerintah daerah pada kawasan aglomerasi.

"IAP DKI Jakarta mengharapkan perluasan kewenangan ini disertai dengan kepastian
dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat untuk pembiayaan pengembangan kawasan aglomerasi. IAP DKI Jakarta mengusulkan setiap pemerintah daerah di kawasan aglomerasi beserta pemerintah pusat harus mengalokasikan dana untuk pembangunan kawasan aglomerasi," katanya.

3. Peninjauan kembali kepastian status Tim koordinasi

IAP DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden di RUU DK JakartaMenteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Thajanto (IDN Times/Aris Darussalam)

Untuk itu, IAP DKI Jakarta mengusulkan peninjauan kembali terhadap kepastian status Tim Koordinasi Jabodetabekpunjur yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN dalam Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Jabodetabekpunjur setelah RUU DKJ disahkan terutama pada poin sinkronisasi pembangunan dan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Pernyataan sikap di atas disampaikan dengan dasar mengedepankan gotong royong dalam pembangunan Metropolitan Jakarta, demi mewujudkan kebebasan demokrasi dan
pembangunan untuk bagi segenap bangsa Indonesia," katanya.

Baca Juga: Pemerintah akan Bentuk Dewan Aglomerasi Usai RUU DKJ Disahkan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya