ICW: Masyarakat Melihat KPK Lembaga Penegak Hukum Abal-Abal  

ICW temukan banyak pelanggaran di tubuh KPK

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, masyarakat kini seperti bukan melihat KPK yang dulu dikenal sebagai lembaga independen, melainkan melihatnya seperti lembaga penegak hukum yang abal-abal.

Menurut Kurnia, begitu banyak pelanggaran di KPK jika melihat dari spektrum dari tindakan korektif Ombudsman mulai pelanggaran administrasi, juga ada nuansa pelanggaran pidana.

"Misalnya mulai dari sosialisasi yang tidak melibatkan pegawai KPK, jadi wajar saja mereka protes karena tidak ada segmen untuk meminta saran kepada pegawai, tidak ada segmen untuk berdiskusi di internal KPK itu sendiri. Saya rasa ini merupakan hal yang baru anomali KPK sejak tahun 2019 akhir yang lalu," ujarnya dikutip dari YouTube Sahabat ICW, Minggu (8/8/2021)

1. BKN disebut tidak kompeten melakukan TWK pada pegawai KPK

ICW: Masyarakat Melihat KPK Lembaga Penegak Hukum Abal-Abal  www.bkn.go.id

Dalam kesempatan itu, Kurnia juga menyoroti Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten yang sebenarnya tidak punya kompetensi menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK yang akan menjadi ASN.

"BKN sebenarnya tidak punya perangkat untuk bisa mengalihstatuskan pegawai KPK karena tentu pegawai KPK seperti Mbak Putri, Mas Novel dan lain sebagainya tidak bisa di-treatment seperti masyarakat ingin masuk menjadi PNS atau istilahnya CPNS tentu itu merupakan ranah yang sangat berbeda," paparnya.

Baca Juga: KPK Abaikan Ombudsman, ICW Minta Jokowi Lantik Novel Cs Jadi ASN 

2. Praktik backdate justru dilakukan KPK

ICW: Masyarakat Melihat KPK Lembaga Penegak Hukum Abal-Abal  Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Bahkan, Kurnia memaparkan banyak menemukan kasus korupsi yang dimulai dari praktik backdate (pemalsuan keterangan dan tanggal surat) tapi justru dilakukan oleh KPK sendiri.

"Itu adalah hal yang sangat memalukan bagi saya, sebab jika dicek dokumen-dokumen penindakan cukup banyak kasus-kasus yang terutama pengadaan serta kasus lainnya dimulai dari backdate itu sendiri," tegasnya.

3. Pelanggaran di KPK lengkap

ICW: Masyarakat Melihat KPK Lembaga Penegak Hukum Abal-Abal  Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Bagi ICW, pelanggaran di KPK lengkap selain bertentangan dengan undang-undang, di Ombudsman juga disebutkan tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, ada Instruksi Presiden.

"Konsekuensi perubahan undang-undang KPK tepatnya pasal 3 suka tidak suka, memang hari ini administrasi KPK di bawah eksekutif, jadi instruksi presiden seharusnya bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.

 

Baca Juga: Disomasi Kedua Kalinya, Ini Jawaban ICW untuk Moeldoko

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya