Jenazah Empat Anak Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa Dimakamkan Hari Ini

Keluarga belum mengambil jenazah empat anak di RS

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, mengatakan jenazah empat  anak yang dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan akan dimakamkan hari ini.

"Rencana kami hari ini akan koordinasi dengan RS dan pihak keluarga. Untuk pemakaman keempat jenazah, nanti di update saja ya untuk administrasi pengambilan jenazah dalam proses pembuatan," ujar Hariyanto pada awak media, Minggu (10/12/2023).

1. Belum ada keluarga yang ambil jenazah

Jenazah Empat Anak Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa Dimakamkan Hari IniIlustrasi korban di rawat petugas medis (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menerangkan apabila pemeriksaan secara administrasi sudah selesai maka akan diserahkan kepada penyidik, dan siap diambil keluarga atau pihak berwenang.

"Pihak Rumah Sakit membantu merawat jenazah sampai diambil keluarga dengan seizin penyidik. Saat ini belum ada keluarga yang menghubungi dan mengambil jenazah ke rumah sakit," imbuhnya.

Baca Juga: Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Jalani Tes Kejiwaan

2. Kejiwaan pelaku masih diperiksa

Jenazah Empat Anak Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa Dimakamkan Hari Iniilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Hariyanto mengatakan terkait keadaan pelaku yang merupakan ayah kandung, secara fisik membutuhkan perawatan karena ada sejumlah luka yang diduga berasal dari percobaan pembunuhan.

"Penyidik juga meminta untuk pemeriksaan atau visum psikiatri yang akan diperiksa oleh alih jiwa, nanti akan mengobservasi selama dua minggu. Jadi kalau sebelum dua minggu ditanya-tanyakan terus hasilnya, ya belum jadi," imbuhnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Jagakarsa: Bunuh 4 Anak dari Bontot-Sulung

3. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana

Jenazah Empat Anak Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa Dimakamkan Hari Iniilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 3 Desember 2023. Dia membunuh dengan cara membekap mulut dan hidung korban satu per satu, menggunakan tangan kosong.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka, dengan Pasal 338 jo 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya