Joget Berkerumun di Kafe Bekasi Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Kafe yang melanggar protokol kesehatan disegel tiga hari

Jakarta, IDN Times - Kota Bekasi, Jawa Barat tengah menjadi sorotan di media sosial. Penyebabnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang berjoget di kafe saat pandemik COVID-19 masih melanda.

Setelah video itu viral, pemerintah daerah langsung menyegel empat kafe yang melanggar protokol kesehatan. Meski demikian, penyegelan hanya berlangsung selama tiga hari terhitung Sabtu sampai Senin, 26-28 September 2020. Artinya, kafe tersebut kembali beroperasi hari ini, Selasa (29/9/2020).

Berikut fakta-fakta joget berkerumun di tengah pandemik COVID-19 di kafe tersebut:

Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 juta

1. Pengunjung joget berkerumun tanpa gunakan masker dan jaga jarak

Joget Berkerumun di Kafe Bekasi Viral, Ini Fakta SebenarnyaKafe di daerah Bekasi yang sempat viral karena tidak patuh protokol kesehatan akhirnya disegel (Instagram.com/bangpepen03)

Peristiwa joget berkerumun yang terlihat dalam video viral itu, diduga terjadi pada Jumat 25 September 2020. Dalam video, terlihat sejumlah muda-mudi asyik bergoyang menikmati malam dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Tampak pengunjung tidak memakai masker. Mereka juga berkerumun tanpa menjaga jarak dan joget menikmati hiburan musik saat angka kematian COVID-19 sudah menembus angka 10 ribu.

2. Petugas gabungan segel kafe untuk memberi efek jera

Joget Berkerumun di Kafe Bekasi Viral, Ini Fakta SebenarnyaSatpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Kawasan Kota LamaSemarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Keesokannya, pada Sabtu 26 September 2020, petugas gabungan menyegel Broker Coffe & Roastery yang berada di Ruko Grand Galaxy City RGO, Jalan Pulau Sirih, Bekasi Selatan tersebut.

"Pemerintah Kota Bekasi menyegel tempat ini. Supaya ada efek jera untuk lokasi lainnya. Mereka abai terhadap protokol kesehatan, tentunya ini dapat membahayakan kesehatan diri mereka dan orang lain," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, dilansir laman resmi Pemerintah Kota Bekasi. 

3. Pengakuan pemilik kafe: pengunjung seketika berjoget saat ada tamu yang meminta lagu

Joget Berkerumun di Kafe Bekasi Viral, Ini Fakta SebenarnyaIlustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Pemilik kafe di kawasan Galaxy tersebut mengaku, pengunjung seketika berjoget saat ada tamu yang meminta lagu dan menyawer para penyanyi.

Suasana tidak terkendali, sehingga pengunjung asyik berjoget tanpa jaga jarak

4. Kafe dan tempat hiburan malam beroperasi hanya sampai pukul 23.00 WIB

Joget Berkerumun di Kafe Bekasi Viral, Ini Fakta SebenarnyaWalikota Bekasi Rahmat Effendi memberikan keterangan usai rapit test massal di Stadion Patriot, Rabu (25/3) (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kemudian memanggil para pelaku usaha gedung pertemuan, kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi, Senin (28/9/2020).

Rahmat menegaskan, penerapan jam operasional hanya sampai pukul 23.00 WIB, jika tidak akan terkena sanksi seperti kejadian di Broker Cafe yang viral di medsos.

"Ini adalah tindakan yang melebihi jam operasional dan berkerumunan di videonya, maka tindak tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk penyegelan sementara selama 3 hari," terangnya.

Pemerintah daerah juga menerapkan peraturan untuk rumah makan dibuka secara dine in sampai jam 21.00, dan secara drive thru sampai pukul 23.00.

"Apabila masih ada yg bandel tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan-segan untuk langsung  menyegel," tegas Rahmat.

Baca Juga: Pengusaha Menjerit, Gegara PSBB Warga Jakarta Beralih ke Mal Bekasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya